SUKABUMIUPDATE.com - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi, yang diatur oleh Dinas Pendidikan (DISDIK) dalam Permendikdasmen RI No 3 tahun 2025 telah dibuka.
Jadwal pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi, dimana pendaftaran dibagi menjadi dua tahap. Tahap 1 berlangsung pada 16–19 Juni 2025 dan meliputi tiga jalur penerimaan, yaitu Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
Sementara itu, Tahap 2 dijadwalkan pada 23–26 Juni 2025, khusus untuk jalur Domisili. Pembagian jadwal ini bertujuan untuk mengatur proses seleksi berdasarkan jenis jalur yang dipilih oleh calon peserta didik.
Baca Juga: Hari Keempat SPMB 2025, Sekda Jabar Sebut Jumlah Pendaftar Tembus 262 Ribu Peserta
SPMB 2025 ini mengatur jalur penerimaan dan kuota untuk siswa SD dan SMP berdasarkan beberapa kategori, yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Berikut adalah pembagian jalur dan kuotanya dibawah ini:
Pembagian Jalur dan Kuota SPMB
Untuk SD:
- Domisili: 75% Jalur PMB ini diperuntukkan bagi siswa ang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Afirmasi: 20% Jalur PMB ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
- Prestasi: Tidak tersedia (–)
- Mutasi: 5% Jalur PMB ini untuk siswa yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Untuk SMP:
- Domisili: 50% Jalur PMB ini diperuntukkan bagi siswa yang tinggal di wilayah penerimaan sesuai ketetapan pemerintah daerah.
- Afirmasi: 20% Jalur PMB ini untuk siswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan penyandang disabilitas.
- Prestasi: 25% PMB ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
- Mutasi: 5% PMB ini untuk calon siswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak Guru yang mendaftar di Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
Sistem penerimaan murid baru (SPMB) di Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 dibagi menjadi beberapa jalur dengan kuota tertentu. Jalur domisili memiliki kuota terbesar, terutama untuk SD dengan 75% dan jenjang SMP 50%.
Sementara terdapat juga jalur afirmasi untuk calon siswa tidak mampu secara ekonomi dan jalur prestasi untuk mengakomodasi siswa berprestasi di bidang akademik dan nonakademik. Lalu jalur mutasi hadir untuk menjamin akses pendidikan yang adil bagi mereka yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali.
Baca Juga: SPMB 2025 di Sukabumi Rawan Jual Beli Kursi, Kenali Modus dan Cara Lapor Pungli
Persyaratan dan Seleksi SPMB
Persyaratan dan Seleksi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 Kabupaten Sukabumi untuk jenjang TK, SD, dan SMP perlu diketahui oleh orang tua atau wali mudi.
Dimana terdapat penjelasan yang terbagi menjadi tiga bagian utama: Persyaratan Umum, Persyaratan Khusus, dan Seleksi SPMB.
1. Persyaratan Umum
TK (Taman Kanak-kanak)
- Kelompok A: Usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.
- Kelompok B: Usia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
SD (Sekolah Dasar)
- Usia paling rendah 7 tahun (diprioritaskan) dan usia 6 tahun diperbolehkan mendaftar.
- Anak berusia 5 tahun 6 bulan dapat mendaftar jika memiliki kecerdasan dan/atau berbakat istimewa, serta kesiapan psikis.
SMP (Sekolah Menengah Pertama)
- Usia maksimal 15 tahun per tanggal 1 Juli 2025.
- Sudah menyelesaikan SD atau satuan pendidikan yang sederajat.
2. Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur Penerimaan
➤Jalur Domisili
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 2025.
➤Jalur Afirmasi
- Memiliki Kartu Program Penanganan Keluarga Ekonomi Tidak Mampu; atau
- Kartu penyandang disabilitas.
➤Jalur Prestasi
- Prestasi Nilai Rapor: rata-rata nilai kelas 4 sampai kelas 6 dan surat keterangan peringkat.
- Prestasi Kejuaraan: Sertifikat/piagam dari kejuaraan akademik maupun nonakademik.
➤Jalur Mutasi
- Jalur ini harus dilengkapi dengan berbagai persyaratan diantaranya:
- Surat penugasan orang tua dari perusahaan/instansi.
- Surat keterangan pindah domisili.
- Surat penugasan orang tua sebagai guru di sekolah tujuan.
- Kartu Keluarga.
3. Seleksi SPMB (Jika Pendaftar Melebihi Kuota)
➤Jalur Domisili
Seleksi pada SD Prioritas:
- Usia (bagi SD)
- Jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan
Seleksi pada SMP Prioritas:
- Usia (bagi SMP)
- Jarak tempat tinggal ke satuan pendidikan
➤Jalur Afirmasi
- Dapat dilakukan dengan urutan jarak tempat tinggal terdekat calon siswa dari rumah ke satuan pendidikan.
➤ Jalur Prestasi
Jalur ini akan dilakukan dengan urutan prioritas seperti:
- Hasil pembobotan prestasi siswa
- Jarak tempat tinggal siswa ke sekolah
➤ Jalur Mutasi
Jalur ini dilakukan dengan urutan prioritas:
- Jarak tempat tinggal calon murid terdekat dengan satuan pendidikan.
Panduan lengkap ini untuk membantu calon murid dan orang tua tentang siapa saja yang berhak mendaftar ke TK, SD, dan SMP, serta syarat apa yang harus dipenuhi berdasarkan jalur yang dipilih.
Sistem ini dirancang untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, memperhatikan kondisi sosial, prestasi akademik, dan kebutuhan keluarga yang berpindah tugas. Selain itu, seleksi SPMB akan dilakukan hanya jika jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditentukan. (adv)