Komisi III DPRD Kota Sukabumi Bahas Kesiapan SPMB 2025 SD-SMP Bersama Disdik

Sukabumiupdate.com
Sabtu 14 Jun 2025, 11:00 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto saat memimpin RDP dengan Disdik terkait SPMB 2025. (Sumber Foto: Humas DPRD Kota Sukabumi)

Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto saat memimpin RDP dengan Disdik terkait SPMB 2025. (Sumber Foto: Humas DPRD Kota Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.comKomisi III DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi pada Jumat, 13 Juni 2025.

Agenda tersebut membahas tentang kesiapan pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026 di Kota Sukabumi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto mengatakan, kegiatan hearing ini menjadi bagian dari upaya legislatif dalam memastikan proses penerimaan murid baru berjalan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Ya, kami mengundang Dinas Pendidikan beserta Forum Komunikasi Sekolah-sekolah Negeri di Kota Sukabumi, dan juga tadi ada para kepala sekolah hadir. Ini membahas tentang permasalahan yang ada di sekolah-sekolah, baik SD maupun SMP, dan juga masalah persiapan SPMB yang akan segera dimulai,” ujarnya.

Baca Juga: Bahas SPMB 2025 hingga Aturan Baru Jam Belajar, DPRD Kota Sukabumi Koordinasi dengan KCD Jabar

Ia menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut juga dibahas sejumlah regulasi baru terkait SPMB yang dinilai lebih ketat dibanding sebelumnya.

“Aturan-aturan yang dibuat sekarang ini memang lebih ketat daripada yang terdahulu, dan kita sepakat untuk melaksanakannya sebagaimana aturannya,” tandasnya.

Peserta RDP Komisi III DPRD Kota Sukabumi terkait persiapan SPMB 2025. | Foto: Humas DPRD Kota SukabumiPeserta RDP Komisi III DPRD Kota Sukabumi terkait persiapan SPMB 2025. | Foto: Humas DPRD Kota Sukabumi

Diketahui pelaksanaan SPMB jenjang SD dan SMP tahun ini mengusung empat jalur pendaftaran, yakni jalur afirmasi (20%), jalur prestasi (25%), jalur mutasi (5%) dan jalur domisili (50%). Adapun tahapan pendaftaran dibagi menjadi dua gelombang.

Tahap 1 (16–19 Juni 2025) untuk jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sedangkan tahap 2 dimulai dari tanggal 23–26 Juni 2025, ini khusus untuk jalur domisili.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui website kotasukabumi.demo.spmb.id (adv)

Sumber: Akun Media Sosial Humas DPRD Kota Sukabumi

Berita Terkait
Berita Terkini