SUKABUMIUPDATE.com – RP, salah satu pihak yang dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota terkait dugaan tindak pidana perzinahan, memberikan klarifikasi mengenai peristiwa yang sebelumnya diberitakan sebagai “penggerebekan” di sebuah kamar kost di Kota Sukabumi.
Klarifikasi tersebut disampaikan Muhammad Tahsin Roy, selaku kuasa hukum RP. Ia mengatakan, penjelasan diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses hukum.
Menurut Tahsin, saat peristiwa tersebut berlangsung, kliennya disebut dalam kondisi berpakaian lengkap.
“Pada saat peristiwa tersebut terjadi, klien kami ditemukan dalam keadaan berpakaian lengkap, mengenakan kemeja dan celana panjang, serta dalam posisi duduk,” kata Tahsin dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, RP tidak ditemukan sedang melakukan hubungan seksual maupun perbuatan lain. Tahsin menegaskan keberadaan seorang laki-laki dan perempuan di suatu tempat tidak secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi perzinaan atau hubungan seksual.
Menurutnya, ada atau tidaknya tindak pidana merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya suatu tindak pidana merupakan ranah proses hukum yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi, opini, ataupun penghakiman di ruang publik,” ujarnya.
Baca Juga: Keberagaman di Kabupaten Sukabumi: Islam Terbanyak di Cicurug, Protestan di Cikembar
Selain kondisi RP saat peristiwa berlangsung, Tahsin juga meluruskan konteks hubungan para pihak.
Berdasarkan keterangan dan informasi yang diperoleh dalam proses pendampingan hukum, wanita yang disebut istri orang (SSP) telah berada dalam proses perpisahan atau perceraian. Namun, ia menegaskan status hukum perkawinan beserta akibat hukumnya tetap harus dilihat berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak bermaksud mendahului penilaian lembaga yang berwenang,” katanya.
Minta istilah penggerebekan digunakan secara hati-hati
Tahsin juga meminta media dan masyarakat berhati-hati dalam menggunakan istilah yang dapat membentuk persepsi seolah-olah dugaan tindak pidana telah terbukti.
Ia mencontohkan penggunaan narasi seperti “digerebek bersama istri orang” yang menurutnya perlu ditempatkan secara hati-hati apabila fakta hukum mengenai dugaan perbuatan tersebut belum terbukti.
Menurut Tahsin, pemberitaan mengenai perkara hukum perlu membedakan antara laporan atau dugaan dengan fakta yang telah terbukti melalui proses hukum.
“Klien kami tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan serta mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Minta hak hukum klien dihormati
Di sisi lain, kuasa hukum meminta seluruh pihak menghormati hak-hak hukum RP, termasuk hak atas nama baik, privasi, asas praduga tidak bersalah, serta hak untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Ia juga mengajak masyarakat tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kepastian mengenai fakta yang sebenarnya.
“Biarkan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti,” katanya.
Tahsin menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.
“Hukum harus berbicara berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan asumsi ataupun penghakiman publik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua orang berinisial SSP (perempuan) dan RP (laki-laki) dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut dibuat PAK, yang merupakan suami SSP.
















