Kuasa Hukum RP Klarifikasi Soal Penggerebekan 2 Karyawan BUMD Sukabumi Di Kamar Kost

Sukabumiupdate.com
Sabtu 19 Sep 2026, 19:48 WIB
Kuasa Hukum RP Klarifikasi Soal Penggerebekan 2 Karyawan BUMD Sukabumi Di Kamar Kost

Ilustrasi hubungan cinta segitiga | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com – RP, salah satu pihak yang dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota terkait dugaan tindak pidana perzinahan, memberikan klarifikasi mengenai peristiwa yang sebelumnya diberitakan sebagai “penggerebekan” di sebuah kamar kost di Kota Sukabumi.

Klarifikasi tersebut disampaikan Muhammad Tahsin Roy, selaku kuasa hukum RP. Ia mengatakan, penjelasan diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses hukum.

Menurut Tahsin, saat peristiwa tersebut berlangsung, kliennya disebut dalam kondisi berpakaian lengkap.

“Pada saat peristiwa tersebut terjadi, klien kami ditemukan dalam keadaan berpakaian lengkap, mengenakan kemeja dan celana panjang, serta dalam posisi duduk,” kata Tahsin dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, RP tidak ditemukan sedang melakukan hubungan seksual maupun perbuatan lain. Tahsin menegaskan keberadaan seorang laki-laki dan perempuan di suatu tempat tidak secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi perzinaan atau hubungan seksual.

Menurutnya, ada atau tidaknya tindak pidana merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya suatu tindak pidana merupakan ranah proses hukum yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi, opini, ataupun penghakiman di ruang publik,” ujarnya.

Baca Juga: Keberagaman di Kabupaten Sukabumi: Islam Terbanyak di Cicurug, Protestan di Cikembar

Selain kondisi RP saat peristiwa berlangsung, Tahsin juga meluruskan konteks hubungan para pihak. 

Berdasarkan keterangan dan informasi yang diperoleh dalam proses pendampingan hukum, wanita yang disebut istri orang (SSP) telah berada dalam proses perpisahan atau perceraian. Namun, ia menegaskan status hukum perkawinan beserta akibat hukumnya tetap harus dilihat berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak bermaksud mendahului penilaian lembaga yang berwenang,” katanya.

Minta istilah penggerebekan digunakan secara hati-hati

Tahsin juga meminta media dan masyarakat berhati-hati dalam menggunakan istilah yang dapat membentuk persepsi seolah-olah dugaan tindak pidana telah terbukti.

Ia mencontohkan penggunaan narasi seperti “digerebek bersama istri orang” yang menurutnya perlu ditempatkan secara hati-hati apabila fakta hukum mengenai dugaan perbuatan tersebut belum terbukti.

Menurut Tahsin, pemberitaan mengenai perkara hukum perlu membedakan antara laporan atau dugaan dengan fakta yang telah terbukti melalui proses hukum.

“Klien kami tetap menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan serta mengikuti prosedur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Minta hak hukum klien dihormati

Di sisi lain, kuasa hukum meminta seluruh pihak menghormati hak-hak hukum RP, termasuk hak atas nama baik, privasi, asas praduga tidak bersalah, serta hak untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Ia juga mengajak masyarakat tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kepastian mengenai fakta yang sebenarnya.

“Biarkan proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti,” katanya.

Tahsin menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum kepada lembaga yang berwenang.

“Hukum harus berbicara berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan asumsi ataupun penghakiman publik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang berinisial SSP (perempuan) dan RP (laki-laki) dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas dugaan tindak pidana perzinahan. Laporan tersebut dibuat PAK, yang merupakan suami SSP.

Laporan itu tercatat dengan Nomor STTPL/B/496/VIII/2026/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Penasihat hukum PAK, Supriyanto, mengatakan peristiwa bermula ketika kliennya membuntuti SSP hingga ke sebuah tempat kost di kawasan Jalan Koperasi, Kota Sukabumi, pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 19.40 WIB.
 
Menurut Supriyanto, PAK kemudian masuk ke salah satu kamar kost dengan didampingi anggota kepolisian. Di dalam kamar tersebut, PAK disebut mendapati SSP bersama RP.
 
"Awal mulanya suami membuntuti istri sahnya dan kemudian melihat istrinya masuk ke dalam sebuah kamar kost. Kemudian setelah PAK bersama anggota polisi masuk ke salah satu kamar, di dalam kamar tersebut PAK mendapati istrinya bersama pria lain (RP). Saat itu, kondisi kamar disebut dalam keadaan tertutup, sementara SSP disebut sedang berada di kamar mandi," kata Supriyanto kepada sukabumiupdate.com, Kamis (17/9/2026).
 
Atas peristiwa tersebut, PAK kemudian membuat laporan kepada Polres Sukabumi Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
 
Diadukan ke Instansi Tempat Bekerja
 
Diketahui, SSP disebut bekerja pada sebuah perusahaan air bersih milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sementara RP disebut bekerja pada salah satu BUMD bidang keuangan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang beroperasi di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
 
Selain membuat laporan kepada kepolisian, Supriyanto mengatakan pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan kepada pimpinan instansi tempat kedua terlapor bekerja.
 
Menurutnya, pengaduan tersebut dimaksudkan untuk meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat ketentuan disiplin, kode etik, maupun tata tertib yang relevan dengan perkara tersebut.
 
Jika pengaduan tidak memperoleh tindak lanjut, pihaknya menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada pimpinan yang lebih tinggi.
 
"PH akan melakukan laporan pengaduan tingkat pimpinan yang lebih tinggi, termasuk ke Bupati dan Gubernur, DPRD selaku pemangku kebijakan pengawasan instansi pegawai masing-masing tersebut bekerja, terlebih PH juga akan menyurati Ombudsman RI jika laporan atau pengaduan ini tidak diindahkan oleh masing-masing pimpinan instansi tersebut," tambahnya.
 
Supriyanto menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan pribadi para pihak, tetapi juga perlu dilihat dari aspek kepatutan, integritas, tanggung jawab, serta ketentuan internal yang relevan, sepanjang terdapat aturan yang dapat diterapkan.
Berita Terkait
Berita Terkini