Hingga Rp 8 Juta per Murid, Isu Jual Beli Kursi Jalur Belakang di SPMB Jabar 2025

Sukabumiupdate.com
Jumat 13 Jun 2025, 11:03 WIB
Hingga Rp 8 Juta per Murid, Isu Jual Beli Kursi Jalur Belakang di SPMB Jabar 2025

Ilustrasi suap (Sumber: freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Isu jual beli kursi mulai mewarnai Sistem Penerima Murid Baru atau SPBM 2025 di Jabar (Jawa Barat). Ombudsman RI turun tangan, tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk mengungkap isu jual beli kursi itu di sekolah negeri di Jawa Barat.

Isu jual beli kursi ke sekolah negeri itu muncul sebelum pendaftaran sekolah dalam jaringan atau daring (online) lewat SPMB dimulai. Sesuai jadwal, pendaftaran dari tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama di Kota Bandung baru akan dimulai pada 23-27 Juni 2025 yang diawali proses pendataan atau pra pendaftaran calon murid baru pada 19 Mei-20 Juni.

Dinas Pendidikan telah meminta penjelasan ke pihak sekolah yang diduga melakukan jual beli kursi pada calon murid baru. “Sudah dikumpulkan dan sudah diklarifikasi sejauh ini belum terbukti,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman kepada Tempo, Kamis 12 Juni 2025. Selain itu pihak sekolah juga diminta menandatangani pakta integritas.

Baca Juga: Pria Ini Jadi Tersangka Gegara Menemukan Handphone di Jalan, Cek Aturan Hukumnya

Dani menyarankan agar warga tidak tergiur oleh tawaran-tawaran pihak yang menjanjikan bisa memasukkan calon murid ke sekolah negeri tertentu. Apalagi jika tawaran itu disertai dengan permintaan imbalan uang.

“Waspada juga bisa saja yang menawarkan itu mengaku sebagai guru di sekolah atau bahkan sebagai pegawai Dinas Pendidikan, ikutlah jalur yang sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk mengungkap isu jual beli kursi itu di sekolah negeri. “Kemungkinan ada orang luar sekolah yang coba-coba menawarkan, tapi ada peluang juga oleh orang dalam sekolah,” katanya kepada Tempo, Rabu 11 Juni 2025.

Baca Juga: Menkes: Setiap 5 menit, 2 Orang di Indonesia Meninggal Karena TBC

Peluang orang dalam sekolah menawarkan kursi dengan harga tertentu itu menurut Dan, terbuka dari jalur masuk berdasarkan prestasi pendaftar secara akademik atau juga non-akademik. Pada aturan SPMB, pendaftar jalur prestasi akademik nantinya akan menjalani tes standar dari pemerintah. “Hasil nilai tes standar itu nanti tidak diumumkan sekolah, yang diumumkan itu rekapitulasi nilai tes standar dengan nilai rapor pendaftar,” ujar Dan.

Sejauh ini Ombudsman Jawa Barat mengantongi tiga nama SMP Negeri di Kota Bandung yang diduga terkait isu jual beli kursi. Pihaknya menurut Dan masih berusaha mencari pihak yang menawarkan.

Sebelumnya, Walikota Bandung Muhammad Farhan mengungkap adanya kabar jual beli kursi sekolah yang berada pada kisaran Rp 5-8 juta per orang. Pihaknya kini masih menyelidiki dan belum bisa membocorkan nama sekolah maupun pihak-pihak yang terlibat. “Kita belum bisa buka detailnya karena ini sedang berjalan. Tapi jumlahnya cukup signifikan,” katanya lewat keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: Bojan Hodak: Bobotoh Sabar, Persib Siap Bangun Tim Lebih Bagus dari Musim Kemarin

Menurut Farhan, pemerintah Kota Bandung terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses ini berjalan adil dan transparan. “Kami tidak ingin ada yang merasa dilindungi atau diperlakukan istimewa,” katanya. Dia mengaku prihatin atas maraknya modus calo pendidikan yang kembali muncul setiap musim penerimaan siswa baru.

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini