SPMB 2025 di Sukabumi Rawan Jual Beli Kursi, Kenali Modus dan Cara Lapor Pungli

Sukabumiupdate.com
Jumat 13 Jun 2025, 13:15 WIB
Ilustrasi. Stop pungli SPMB 2025 (Sumber : istimewa)

Ilustrasi. Stop pungli SPMB 2025 (Sumber : istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Termasuk di Sukabumi Jawa Barat, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 dianggap rawan praktik curang. Satgas Saber Pungli menyebut siswa titipan, jual beli kursi dan uang pelicin, menjadi ancaman pelaksanaan SPMB.

SPBM tahun ajaran 2025/2026 mendapat pantauan ketat dari Satgas Saber Pungli Kabupaten Sukabumi. Satgas meminta warga memberikan informasi, agar bisa diambil tindakan tegas dan cepat, untuk mengantisipasi potensi praktik pungutan liar (pungli) yang masih kerap terjadi di lingkungan sekolah.

Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli, Kompol Zulkarnaen menyebutkan ada sejumlah modus pungli yang dinilai rawan terjadi saat proses penerimaan murid baru berlangsung.

Baca Juga: Selaras Visi Mubarokah, DPRD Sukabumi Minta Indikator Ekonomi Syariah Masuk RPJMD

"Potensi pungli paling rawan terjadi antara lain berupa permintaan sumbangan atau infak dengan alasan tidak resmi, pemalsuan dokumen kependudukan, jaminan kelulusan masuk, hingga praktik titip siswa," ujar Kompol Zulkarnaen, pada Jumat (13/6/2025).

Untuk mencegah hal itu, kata Zulkarnaen, pihaknya menyiapkan berbagai langkah strategis, mulai dari pendirian posko pengaduan masyarakat di sekolah-sekolah. Pemasangan spanduk himbauan anti pungli, hingga pemantauan langsung di lapangan selama pelaksanaan SPMB 2025.

Zulkarnaen juga menegaskan satgas menyediakan dua jalur pelaporan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan dugaan pungli.

Baca Juga: Minat Baca Meningkat! Tingkat Kunjungan ke UPP Perpus Surade Sukabumi Naik

"Masyarakat bisa melapor langsung ke Sekretariat Saber Pungli di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, atau secara online melalui kanal resmi seperti WhatsApp (0823-1292-3048) atau akun Instagram @saberpungli_kab.sukabumi, yang telah kami sediakan," jelasnya.

Hingga saat ini, menurutnya, belum ada laporan resmi dari masyarakat yang masuk, baik melalui sekretariat maupun kanal digital. Namun demikian, Satgas tetap siaga dan membuka semua saluran pengaduan.

"Kami siap menindaklanjuti setiap dugaan yang masuk. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi praktik pungli di sekolah," tegasnya.

Baca Juga: Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Klarifikasi Bantuan Alsintan Rp450 Juta

Zulkarnaen juga menghimbau kepada seluruh pihak sekolah dan para orang tua agar tidak terlibat dalam praktik pungli.

"Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan SPMB yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik curang. Hindari praktik suap, gratifikasi, atau pungutan liar. Pastikan semua informasi terkait PMB diumumkan secara terbuka. Mari bersama-sama menciptakan pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak kita," tambahnya.

SIDULI Berantas Pungli

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 bersama Satgas Saber Pungli seluruh Indonesia, 12 Juni 2024 memperkuat partisipasi warga dengan aplikasi SIDULI dan SP4N Lapor.

Baca Juga: Pria Ini Jadi Tersangka Gegara Menemukan Handphone di Jalan, Cek Aturan Hukumnya

Sistem Aplikasi Aduan Pungli (SIDULI). Aplikasi ini diharapkan mempermudah masyarakat melaporkan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di pelayanan publik ataupun di luar layanan lainnya. Aplikasi ini termonitor secara terpusat dan ditangani oleh tingkat provinsi hingga Kota/Kabupaten.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini