SUKABUMIUPDATE.com – Komisi III DPRD Kota Sukabumi menghadiri undangan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Sukabumi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) pada Jumat, (13/6/2025). Pertemuan ini dalam rangka koordinasi Program Pancawaluya dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Bambang Herawanto, mengatakan bahwa undangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan provinsi dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, transparan dan berkualitas.
“Jadi kami diundang oleh KCD untuk membahas beberapa regulasi (aturan) baru berkaitan dengan sistem pembelajaran di sekolah. Termasuk jam pelajaran masuk yang baru (pukul 06.30 WIB), kemudian juga jam malam, aturan tentang darmawisata dan kegiatan perpisahan,” kata Bambang.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Sukabumi Bahas Dugaan Penyelewengan Dana BOS
Bambang menekankan bahwa salah satu poin paling krusial dalam pertemuan tersebut adalah soal SPMB 2025. Menurutnya, sejumlah aturan baru berkaitan dengan sistem pembelajaran di sekolah dari Pemprov Jabar tersebut perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat.
"Sehingga nanti tidak menimbulkan beda persepsi. Dan tentunya nanti kalau tidak ada pemahaman yang clear, ada muncul protes-protes ke depan yang tentunya akan sangat mengganggu,” tandasnya. (adv)
Sumber: Rilis Humas DPRD Kota Sukabumi