Selebgram Julia Prastini 'Jule' Ditangkap atas Kasus Dugaan Vape Etomidate

Sukabumiupdate.com
Sabtu 19 Sep 2026, 21:31 WIB
Selebgram Julia Prastini 'Jule' Ditangkap atas Kasus Dugaan Vape Etomidate

Selebgram Julia Prastini 'Jule' Ditangkap atas Kasus Dugaan Vape Etomidate (Sumber : Instagram/@juliaprt7)

SUKABUMIUPDATE.com - Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar selebgram sekaligus mantan istri Na Daehoon, Julia Prastini alias Jule ditangkap polisi atas kasus dugaan penggunaan zat etomidate dalam vape.

Jule diamankan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta di sebuah apartemen yang berada di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026. Penangkapan sang selebgram merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya diungkap polisi. 

Kabar penangkapan Jule dikonfirmasi langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu pada Sabtu, 19 September 2026.

Lalu, bagaimana kronologi Jule ditangkap polisi? Berikut adalah rangkumannya yang dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Na Daehoon Marah Anak Dijadikan Candaan, Ultimatum Keras Jule dan Pacarnya

Kronologi Penangkapan Jule, Terjerat Kasus Apa?

Mengutip dari Suara.com, Jule menjadi perhatian setelah dikabarkan diamankan polisi terkait kasus vape yang mengandung etomidate.

Penangkapan Jule disebut bermula dari informasi yang diterima polisi di kawasan bandara. Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut hingga mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat sebagai bandar. Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, polisi kemudian menemukan adanya komunikasi yang diduga berkaitan dengan jaringan pemasok yang lebih besar.

Dalam proses pendalaman tersebut, polisi juga menemukan bukti pemesanan yang diduga dilakukan oleh Jule. Saat penyelidikan berlangsung, Jule disebut sedang melakukan pemesanan vape yang mengandung etomidate.

Baca Juga: Isu Kedekatan Jefri Nichol dan Jule Mencuat, Saling Follow hingga Diduga Bertemu di Bali

Polisi kemudian mendatangi apartemen tempat Jule berada di kawasan Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan vape yang mengandung etomidate dan mengamankan Jule pada Senin, 14 September 2026.

Menurut keterangan AKP Michael Tandayu, dalam perkara tersebut, Jule berstatus sebagai pengguna atau saksi, bukan bandar. Polisi menyebut penangkapan Jule dilakukan secara terpisah dari dua perempuan yang sebelumnya diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan polisi yang diberitakan hingga 19 September 2026, Jule diamankan terkait dugaan penggunaan atau kepemilikan vape yang mengandung etomidate. Proses penanganan perkara tersebut masih berjalan dan polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasusnya.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini