SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mencatat sebanyak 386 desa dan kelurahan telah membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Proses legalisasi melalui penerbitan Akta Notaris dan pendaftaran Administrasi Hukum Umum (AHU) tengah berlangsung.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi menjelaskan pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian ekonomi desa dan mempercepat pembangunan berbasis potensi lokal.
“Per hari ini, sudah 386 desa dan kelurahan yang membentuk Kopdes Merah Putih. Prosesnya masih berjalan, khususnya dalam tahap penerbitan Akta Notaris dan pendaftaran AHU di Kementerian Hukum dan HAM,” kata dia kepada sukabumiupdate.com, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: 10.000 Peluang Kerja Menanti! Koperasi Merah Putih Siap Hidupkan Ekonomi Sukabumi
Gun Gun menambahkan bahwa proses pendaftaran Kopdes harus melalui notaris terlebih dahulu. Setelah Akta Notaris terbit, notaris kemudian mendaftarkan badan hukum koperasi tersebut ke sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM.
“Semua proses administratif dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rinciannya saat ini sedang dihimpun dan dapat diakses melalui Dinas Koperasi,” jelasnya.
Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi wadah usaha milik desa yang sehat, transparan, dan mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat. "Selain sebagai sarana distribusi produk lokal, koperasi ini juga diarahkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa yang berbasis kewirausahaan sosial," kata Gun Gun. (ADV)
Catatan redaksi: naskah berita ini diubah pada Senin (16/6/2025) pukul 13.50 WIB. Perubahan terjadi pada jumlah koperasi yang dibentuk di setiap desa dan kelurahan, semula ditulis 396, menjadi 386.