SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menegaskan pentingnya pengelolaan profesional Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) sebagai motor penggerak ekonomi dan ketahanan pangan di desa.
Hal itu disampaikan Gun Gun saat membuka Workshop Pengembangan Ekonomi BUM Desa bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang digelar pada Rabu (11/6/2025).
Gun Gun menyoroti perjalanan BUM Desa pasca-transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bergulir Masyarakat yang kini telah memasuki tahun ketiga.
Ia menyebutkan bahwa dari hasil monitoring melalui aplikasi SI-KOMPAK, sebanyak 31 BUM Desa telah mengantongi Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum (SPBH), namun masih banyak yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Legalitas itu fondasi. Tanpa NIB, usaha BUM Desa belum bisa berjalan secara optimal. Ini harus menjadi perhatian utama," kata Gun Gun.
Baca Juga: DPMD Siap Kawal, Sukabumi Jadi Pelopor Legalisasi Koperasi Merah Putih di Jawa Barat
Gun Gun juga menekankan pentingnya transparansi pembukuan dan manajemen usaha berbasis data keuangan yang akurat. Berdasarkan data DPMD, dari total 31 BUM Desa, hanya 24 yang mencatatkan keuntungan dan membagikan hasil usaha. Sementara itu, enam BUM Desa masih mengalami defisit operasional.
Menariknya, distribusi keuntungan dari 24 BUM Desa pada tahun 2024 menunjukkan kontribusi signifikan yakni sebesar Rp395.972.000 dialokasikan untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) dan Rp2.910.500.000 disalurkan untuk program sosial masyarakat.
"Capaian ini bisa ditingkatkan jika pengelolaan bisnis dilakukan dengan visi dan strategi yang tajam," ujarnya.
Dalam workshop tersebut, Gun Gun juga mengangkat dua kebijakan nasional yang relevan bagi desa, yakni program Swasembada Pangan (SEMBADA) sebagai bentuk alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan, serta pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai langkah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi rangkap jabatan antara pengelola BUM Desa dan koperasi desa karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"BUM Desa dan koperasi sama-sama lembaga ekonomi. Bila dijalankan oleh orang yang sama, akan muncul konflik kepentingan. Kita harus menjaga profesionalisme," jelas Gun Gun.
"Kami berharap melalui workshop ini, para pengelola BUM Desa dapat lebih adaptif dalam menangkap peluang usaha, mengembangkan sektor unggulan lokal, dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan ketahanan pangan serta kemandirian ekonomi desa di Kabupaten Sukabumi," tambahnya. (adv)