Tegaskan Pemahaman Publik, DPMD Sukabumi Beberkan Prosedur Pengangkatan Kepala Dusun

Sukabumiupdate.com
Senin 16 Jun 2025, 11:29 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi. | Foto: SU/Ilyas Supendi

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi. | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi menyoroti pentingnya edukasi masyarakat atau publik mengenai prosedur pengangkatan kepala dusun (kadus). Hal ini terutama berlaku dalam situasi pergantian akibat pengunduran diri atau pemberhentian pejabat sebelumnya.

"Ketika ada kepala dusun yang mengundurkan diri, masyarakat harus tahu proses penggantian tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada prosedur administratif dan legal yang harus ditempuh," jelas Gun Gun kepada sukabumiupdate.com pada Sabtu (14/6/2025).

Gun Gun menjelaskan pemberhentian dan pengangkatan kepala dusun tak bisa dilakukan secara instan. Proses ini memerlukan rekomendasi resmi dari bupati. "Pemberhentian didasarkan pada SK kepala desa, namun sebelumnya kepala desa harus mengajukan permohonan rekomendasi ke bupati melalui camat. Begitu juga pengangkatan kadus baru, yang harus melalui tahapan rekrutmen dan diseleksi secara terbuka," ujarnya.

Baca Juga: DPMD Sukabumi Dorong Kontribusi BUM Desa Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Dalam proses pengangkatan perangkat desa baru, termasuk kepala dusun, kepala desa terlebih dahulu membentuk panitia seleksi di tingkat desa. Panitia ini bisa melibatkan unsur kecamatan atau Forkopimcam. Seleksi dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti RT dan RW, yang memang memiliki peran dalam menjaring aspirasi masyarakat.

"Calon yang mendaftar diseleksi oleh panitia, termasuk panitia dari kecamatan, dan hasil seleksi akan dirangking. Dari hasil tersebut, nama yang diusulkan akan diajukan kepada bupati untuk mendapat persetujuan," kata Gun Gun.

Gun Gun menegaskan proses pengangkatan kepala dusun tidak sama dengan pemilihan kepala desa (kades). "Tidak ada pemungutan suara atau pemilihan langsung oleh masyarakat. Ini adalah proses administrasi pengangkatan perangkat desa, bukan kontestasi politik," tegasnya.

DPMD Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat dapat memahami alur dan aturan yang berlaku dalam proses ini agar dapat mendukung kelancaran pemerintahan desa dan menghindari potensi konflik sosial. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini