SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan sejumlah pihak terkait penanganan kemacetan di sekitar kawasan PT Daehan Global Indonesia (DGI), Kecamatan Cibadak, Senin (26/5/2025).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari dua pertemuan sebelumnya, termasuk inspeksi langsung ke lapangan. Dalam pertemuan ketiga ini, pemerintah dan perusahaan mulai menemukan titik terang, khususnya terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang selama ini belum dimiliki PT DGI meski telah beroperasi sejak 2013.
"Kita bersyukur, pihak Daehan akhirnya bersedia menyusun dokumen Amdal Lalin dan sudah menunjuk konsultan untuk proses tersebut. Meskipun terlambat, tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki,” kata Ali kepada sukabumiupdate.com.
Ali menekankan bahwa keberadaan Amdal Lalin sangat penting karena menjadi dasar teknis untuk mitigasi dan penanganan dampak kemacetan akibat bangkitan lalu lintas dari aktivitas perusahaan yang memiliki sekitar 6.000 karyawan dan berada tepat di pinggir jalan nasional.
“Usaha tidak boleh menimbulkan dampak tanpa analisa. Amdal itu nanti disetujui oleh Kementerian Perhubungan dan menjadi rujukan tindakan teknis di lapangan,” tegasnya.
Baca Juga: PT Daehan Belum Punya Amdal Lalin Sejak 2013, DPRD Sukabumi: Ini Preseden Buruk!
Sambil menunggu rampungnya dokumen Amdal Lalin, pemerintah dan perusahaan menyepakati empat langkah darurat untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi, khususnya di jam masuk dan pulang kerja:
Penambahan Celukan Jalan
Kajian tahun 2013 menyebutkan bahwa dengan jumlah karyawan 4.000-5.000 orang, seharusnya terdapat dua celukan jalan (kanan dan kiri) untuk shelter kendaraan. Namun hingga kini hanya tersedia satu celukan yang menyatu dengan pintu gerbang utama. Pemerintah mendorong perusahaan untuk menambah satu celukan lagi dengan cara memundurkan pos keamanan memanfaatkan lahan yang tersisa.
Penataan Pedagang Kaki Lima
Sebanyak 30 pedagang di sekitar area celukan akan ditertibkan. Mereka tidak diperkenankan lagi berjualan di celukan karena mengganggu fungsi shelter angkot. Sebagai solusi, mereka akan dipindahkan ke area foodcourt milik warga. Selama bulan pertama, biaya sewa akan dibantu melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Baca Juga: Hebat, Tim Pemburu Mimpi MAN 1 Kota Sukabumi Juara 3 Nasional Samsung Innovation Campus Batch 6
Perbaikan Marka Jalan dan Trotoar
Perusahaan akan membuat zebra cross, lampu peringatan (warning light), dan rambu larangan berhenti/parkir dengan standar teknis yang sesuai. Selain itu, trotoar akan diratakan agar dapat difungsikan sebagai jalur manuver kendaraan saat terjadi kemacetan. Volume trotoar yang akan ditingkatkan diperkirakan sepanjang 350 meter di kedua sisi jalan, dengan estimasi anggaran Rp239 juta. Pendanaan diharapkan berasal dari Kementerian Perhubungan atau kontribusi langsung perusahaan sebagai bagian dari prinsip Environmental Social Governance (ESG).
Penambahan Petugas Pengatur Lalu Lintas
Pola seperti di perusahaan GSI Pratama akan diterapkan, yaitu satu petugas setiap 20 meter untuk memastikan arus kendaraan dan penyeberangan pejalan kaki tetap tertib. Petugas ini diharapkan berasal dari pihak perusahaan, namun juga akan dibantu oleh Dishub dan Satlantas untuk edukasi pengguna jalan.
Ali juga mengungkapkan, pihak perusahaan yang hadir dalam pertemuan kali ini hanya perwakilan dari bagian compliance dan HRD. Oleh karena itu, pemerintah juga berencana menjalin komunikasi langsung dengan manajemen puncak atau pemilik perusahaan untuk mempercepat pengambilan keputusan.
"Kami ingin membangun komunikasi langsung dengan owner Daehan agar ada keputusan yang lebih cepat dan bijak. Ini bukan untuk menghambat investasi, justru agar perusahaan bisa terus berjalan dan masyarakat tidak terganggu,” ungkap Ali.
Baca Juga: Bahu Jalan Provinsi di Nyalindung Sukabumi Longsor, Lalu Lintas Buka Tutup
Ia mengingatkan, penanganan kemacetan harus dilakukan secara menyeluruh dan bukan sekadar simbolis. Kemacetan bukan hanya berdampak pada warga sekitar, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi secara kolektif seperti peningkatan emisi karbon, pemborosan bahan bakar, dan terhambatnya distribusi barang.
“Prinsipnya, kita ingin investasi tetap tumbuh, tenaga kerja terserap, tetapi perusahaan juga bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan. Dan hari ini, kita sudah mulai masuk ke arah penyelesaian,” pungkasnya.