SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pendidikan dasar gratis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 34 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Hal ini sudah direalisasikan dengan adanya Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang membuat sekolah negeri dan sebagian besar sekolah swasta menggratiskan seluruh biaya pendidikan, kecuali biaya personal,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, kepada sukabumiupdate.com, Rabu (28/5/2025).
Meski demikian,Khusyairin mengakui masih ada beberapa sekolah swasta yang melibatkan partisipasi orang tua siswa dalam pembiayaan operasional. Ini terjadi karena pemerintah belum bisa menjamin keseluruhan biaya operasional sekolah swasta, termasuk gaji tenaga pendidik dan kependidikan. "Bagi siswa tidak mampu, tetap tidak boleh ada pungutan apa pun, baik di sekolah negeri maupun swasta," ungkapnya.
Baca Juga: Dilantik Jadi Sekda Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi Punya Harta Rp5,23 Miliar
Khusyairin menjelaskan, Dinas Pendidikan mencatat saat ini terdapat total 1.215 SD di Kabupaten Sukabumi, terdiri dari 1.136 SD Negeri dan 79 SD Swasta. Sedangkan untuk jenjang SMP terdapat 386 sekolah, dengan rincian 162 SMP Negeri dan 224 SMP Swasta.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Disdik Sukabumi menegaskan pihaknya tetap mendukung penuh kebijakan pendidikan dasar gratis yang merata dan inklusif bagi seluruh anak di Kabupaten Sukabumi. "Intinya kita semua mendukung dan siap mengimplementasikan pendidikan dasar gratis bagi semua," tegasnya.
Khusyairin juga menyambut baik terbitnya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang memperbolehkan penempatan PTK ASN di sekolah swasta.
“Insyaallah, dengan adanya aturan ini, ke depan seluruh sekolah baik negeri maupun swasta bisa benar-benar gratis. Tinggal bagaimana pengaturannya, karena sekolah swasta memiliki bentuk yang beragam seperti sekolah terpadu (IT) atau boarding school yang membutuhkan tambahan biaya untuk pemondokan atau biaya hidup siswa," paparnya.
Baca Juga: Primaya Hospital Sukabumi Gelar Seminar Pengembangan Potensi Tumbuh Kembang Anak
Terkait dengan adanya pertanyaan publik soal efisiensi lembaga pendidikan dengan jumlah peserta didik minim, Khusyairin menyatakan pihaknya mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang cukup luas dan beragam. Disdik ingin memastikan bahwa efisiensi lembaga pendidikan tidak mengorbankan hak siswa untuk mendapat akses pendidikan yang layak.
“Kalau jumlah siswa kurang dari 60 tapi berada di daerah terisolir, di mana akses layanan pendidikan lain sulit atau bahkan tidak ada, maka sekolah tersebut tetap akan kami pertahankan,” ujarnya. “Tapi jika sekolah tersebut berada berdekatan dengan sekolah lain dalam jenjang yang sama, maka kemungkinan besar akan digabung,” imbuhnya. (Adv)