SUKABUMIUPDATE.com - Pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar se Kabupaten Sukabumi menyatakan mendukung keputusan DPD Golkar Jabar terkait penugasan Deden Nasihin untuk menjadi Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi menggantikan Marwan Hamami yang terkena pembebastugasan dari Dewan Etik DPP.
Pernyataan dukungan 47 PK Golkar se Kabupaten Sukabumi disampaikan dalam momen Konsolidasi Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Kamis (22/5/2025) di Sekretariat DPD Golkar Kabupaten Sukabumi.
"Kami Pimpinan Kecamatan Partai Golongan Karya se Kabupaten Sukabumi dengan ini menyatakan Kami Pimpinan Kecamatan Partai Golkar se Kabupaten Sukabumi solid dan patuh terhadap keputusan organisasi dan partai golkar. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan kami dalam kondisi sehata rohani dan jasmani," tulis pernyataan tersebut yang dibacakan Ketua PK Golkar Palabuhanratu, Ade BN.
Konsolidasi DPD Partai Kabupaten Sukabumi itu dipimpin Ketua Harian Deni Gunawan dan Sekretaris DPD Budi Azhar Mutawali, turut hadir Plt Ketua DPD Golkar kabupaten Sukabumi Deden Nasihin dan jajaran pengurus DPD, dewan penasehat DPD Golkar kabupaten, anggota fraksi, Pengurus Kecamatan (PK) se Kabupaten Sukabumi, juga dihadiri pejabat teras DPD Golkar Jawa Barat; Yod Mintaraga, Phinera Wijaya, dan Rahmat Sulaeman.
Baca Juga: DPD Jabar Pastikan Instruksi DPP Tidak Batalkan SK Plt Ketua Golkar Sukabumi
DPD Golkar Jabar tegaskan soal status Plt
Diketahui, penugasan Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi oleh DPD Golkar Jabar sebelumnya sempat memicu spekulasi dikalangan publik mengingat adanya Surat Intruksi DPP Golkar terkait larangan melakukan pemberhentian atau mem-Plt-kan Ketua DPD Kabupaten/Kota menjelang Musyawarah Daerah (Musda).
Menjawab spekulasi tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi tetap sah dan tidak dibatalkan, meskipun baru-baru ini terdapat instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang melarang penunjukan Plt di struktur partai menjelang Musda.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga, mengatakan penugasan Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi oleh DPD Golkar Jabar merujuk pada keputusan Dewan Etik DPP Golkar yang memutuskan membebastugaskan atau memberhentikan Marwan Hamami dari Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi.
"Nah tentu ini tidak boleh dibiarkan kosong, karena organisasi tidak boleh berhenti dalam rangka mengkonsolidasikan membangun kekuatan lima tahun mendatang," kata Yod Mintaraga kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Minta Semua Pihak Bijak, Hasen Candra Bela Marwan dalam Polemik Golkar Sukabumi
Yod juga menjelaskan bahwa intruksi DPP Golkar terkait larangan untuk mengeluarkan SK PLT menjelang Musyawarah Daerah (Musda) diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2025, sementara SK PLT Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025.
“Yang pertama sudah ada keputusan dewan etik tanggal 10 April, selanjutnya keluar PLT dari DPD Golkar Jabar tanggal 2 Mei, sementara intruksi DPP (pelarangan PLT) tanggal 15 Mei, jadi ini tidak membatalkan proses pemberhentian pak Marwan sebagai DPD Golkar Sukabumi,” ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan surat pembebastugasan yang dikeluarkan oleh Dewan Etik DPP Partai Golkar menyatakan bahwa Marwan Hamami dinyatakan telah melanggar kode etik partai sehingga SK PLT diterbitkan.
“Kasus yang bersangkutan dengan pak Marwan ini adalah melanggar etik dan surat keputusannya sudah ada dari Dewan Etik DPP Golkar,” kata dia.
“Saya rasa tidak perlu menjelaskan alasan-alasannya karena itu hak dari dewan etik jadi saya tidak mempersoalkan, tentu dewan etik sudah melakukan kajian-kajian kesimpulannya dalam etik sudah mengeluarkan keputusan memberhentikan Pak Marwan,” terangnya.