Pergantian Ketua Golkar Sukabumi: Disebut Cacat Hukum-Administrasi, Ini Pasal yang Dipersoalkan

Sukabumiupdate.com
Kamis 08 Mei 2025, 10:02 WIB
Ilustrasi. Golkar Kabupaten Sukabumi | Foto Ist

Ilustrasi. Golkar Kabupaten Sukabumi | Foto Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Bagian Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Aris Rindiansyah menilai pergantian Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi dari Marwan Hamami kepada Deden Nasihin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua cacat hukum dan administrasi.

Dalam keterangan pers pada Kamis (8/5/2025), Aris mengatakan, dari sisi hukum, putusan sidang Dewan Etik yang menjadi dasar pemberhentian Marwan Hamami dan penunjukan Plt dapat dibatalkan atau batal demi hukum. "Ini bisa kita lihat dari keputusan sidang Dewan Etik yang menyatakan “memutuskan membebastugaskan Marwan Hamami sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi Periode 2020-2025, sedangkan memberhentikan pimpinan partai itu bukan kewenangan Dewan Etik," katanya.

Menurutnya, sebagaimana diatur dalam ART Pasal 34 ayat (1) Poin b, salah satu tugas Dewan Etik adalah “menegakkan kode etik dan pakta integritas di kalangan funsionaris, kader, dan anggota partai dengan keputusan yang bersifat saran dan usulan”. "Dalam putusan ini Dewan Etik dinilai melampau kewenangannya," tegas Aris.

"Hal ini tentu harus menjadi perhatian Ketua Umum DPP Partai Golkar, supaya lembaga-lembaga partai di tingkat pusat melaksanakan tugas sesuai dengan AD/ART dan tupoksinya. Kami khawatir jika hal ini dibiarkan, Dewan Etik akan dijadikan alat kepentingan politik kelompok tertentu, terlebih menjelang musyawarah-musyawarah di daerah," lanjut dia.

"Dalam prinsip hukum, "jika dasarnya salah, maka keputusannya cacat", berarti jika suatu keputusan hukum didasarkan pada dasar hukum yang salah atau tidak valid, maka keputusan tersebut dianggap tidak sah atau cacat secara hukum. Ini berarti keputusan tersebut tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah," kata Aris.

Baca Juga: Kirim Surat Protes Pemecatan Ketua Golkar Sukabumi, Loyalis Marwan Ancam Lepas Atribut

Di samping itu, Aris menyebut keputusan Plt dinilai cacat administrasi karena sampai saat ini DPD Partai Golkar Jawa Barat tidak bisa menunjukkan surat persetujuan dari DPP Partai Golkar. "Kalau memang sudah sesuai dengan mekanisme aturan, seharusnya Pak Ace Hasan Syadzily sebagai Ketua Golkar Jabar, segera menunjukkan kepada kami surat persetujuan penunjukan Plt dari DPP dan SK Plt Deden Nasihin, supaya tidak terus menjadi polemik di daerah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, DPD Partai Golkar Jawa Barat menyampaikan bahwa pergantian Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi dari Marwan Hamami kepada Deden Nasihin sebagai Plt telah mendapat persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Nurmansyah, untuk meluruskan isu yang menyebut keputusan tersebut dilakukan sepihak oleh Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily.

Berita Terkait
Berita Terkini