DPD Jabar Pastikan Instruksi DPP Tidak Batalkan SK Plt Ketua Golkar Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 22 Mei 2025, 21:22 WIB
Konferensi Pers DPD Golkar Jawa Barat terkait keabsahan SK Plt Ketua Golkar Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin

Konferensi Pers DPD Golkar Jawa Barat terkait keabsahan SK Plt Ketua Golkar Kabupaten Sukabumi | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi tetap sah dan tidak dibatalkan, meskipun baru-baru ini terdapat instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang melarang penunjukan Plt di struktur partai menjelang Musda.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Yod Mintaraga, usai menghadiri kegiatan Konsolidasi Organisasi DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/5/2025).

Konsolidasi organisasi yang digelar DPD Golkar Kabupaten Sukabumi turut dihadiri oleh pengurus DPD Golkar Kabupaten, jajaran penasehat DPD Golkar, anggota fraksi, serta Pengurus Kecamatan (PK).

Menurut Yod, penugasan PLt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi oleh DPD Golkar Jabar merujuk pada keputusan Dewan Etik DPP Golkar yang memutuskan membebastugaskan atau memberhentikan Marwan Hamami dari Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi.

"Nah tentu ini tidak boleh dibiarkan kosong, karena organisasi tidak boleh berhenti dalam rangka mengkonsolidasikan membangun kekuatan lima tahun mendatang," kata YOD Mintaraga kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Minta Semua Pihak Bijak, Hasen Candra Bela Marwan dalam Polemik Golkar Sukabumi

YOD juga menjelaskan bahwa intruksi DPP Golkar terkait larangan untuk mengeluarkan SK PLT menjelang Musyawarah Daerah (Musda) diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2025, sementara SK PLT Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi diterbitkan pada tanggal 2 Mei 2025.

“Yang pertama sudah ada keputusan dewan etik tanggal 10 April, selanjutnya keluar PLT dari DPD Golkar Jabar tanggal 2 Mei, sementara intruksi DPP (pelarangan PLT) tanggal 15 Mei, jadi ini tidak membatalkan proses pemberhentian pak Marwan sebagai DPD Golkar Sukabumi,” ujarnya.

Lebih lanjut, berdasarkan surat pembebastugasan yang dikeluarkan oleh Dewan Etik DPP Partai Golkar menyatakan bahwa Marwan Hamami dinyatakan telah melanggar kode etik partai sehingga SK PLT diterbitkan.

“Kasus yang bersangkutan dengan pak Marwan ini adalah melanggar etik dan surat keputusannya sudah ada dari Dewan Etik DPP Golkar,” kata dia.

“Saya rasa tidak perlu menjelaskan alasan-alasannya karena itu hak dari dewan etik jadi saya tidak mempersoalkan, tentu dewan etik sudah melakukan kajian-kajian kesimpulannya dalam etik sudah mengeluarkan keputusan memberhentikan Pak Marwan,” terangnya.

Baca Juga: DPP Golkar Larang Lakukan Pergantian Ketua Kab/Kota Jelang Musda, Bagaimana Sukabumi?

Menurut Yod, terkait ditunjuknya Deden Nasihin sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi, karena Deden Nasihin merupakan Wakil Ketua DPD Golkar Jabar yang membidangi penggalangan pengurus.

"Jadi aturan organisasi manakala ada kota kabupaten yang di Plt-kan itu harus ditugaskan dari pengurus harian satu tingkat diatasnya," imbuhnya.

Maka, DPD Golkar Jawa Barat mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penugasan tentang Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi kepada Deden Nasihin.

Kemudian, kata Yod, terkait dengan adanya intruksi larangan dari DPP untuk melakukan Plt Ketua DPD kabupaten/kota. Yod menegaskan bahwa DPD Golkar Jabar telah mengacu kepada point tiga dalam intruksi DPP tersebut, yaitu "Pengambilan keputusan strategis seperti pemberhentian dan penonaktifan Ketua DPD Kabupaten/Kota serta penunjukan PLT hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Ketua Umum DPP Partai Golkar".

"Karena pak Marwan diberhentikan oleh Dewan Etik DPP. Jadi sah menurut peraturan organisasi. Sebagai kader partai kita harus taat dan melaksanakan perintah organisasi. Untuk itu, terbitanya SK Plt ini menjadi sah dan tidak ada keraguan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini