Polemik Nasib Marwan Hamami di Golkar Sukabumi: Belum Ada Pembatalan SK PLT

Sukabumiupdate.com
Senin 19 Mei 2025, 15:22 WIB
Marwan Hamami, Politisi Golkar Kabupaten Sikabumi | Foto : Dok. Sukabumiupdate

Marwan Hamami, Politisi Golkar Kabupaten Sikabumi | Foto : Dok. Sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com – Beredarnya Surat Instruksi dari DPP Partai Golkar mengenai larangan pemberhentian dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar kabupaten/kota se-Indonesia menimbulkan spekulasi publik.

Banyak pihak mempertanyakan apakah surat tersebut otomatis membatalkan penunjukan Deden Nasihin sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi menggantikan Marwan Hamami.

Diketahui, Polemik internal Partai Golkar Kabupaten Sukabumi memanas pasca-pemecatan Marwan Hamami dari jabatan Ketua DPD Golkar Kabupaten Sukabumi. Konon, Marwan diberhentikan dengan alasan pelanggaran kode etik. Usai pencopotan Marwan Hamami, kemudian DPD Golkar Jabar menunjuk Deden Nasihin sebagai Pelaksana Tugas (Plt). 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, Nurman, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan keputusan terkait kepemimpinan di DPD Golkar Kabupaten Sukabumi.

“Surat instruksi tersebut merupakan implementasi dari Pasal 75 Ayat 2 Juklak Musda Partai Golkar Tahun 2025. Itu bersifat umum dan tidak secara khusus berkaitan dengan kasus di Kabupaten Sukabumi,” ujar Nurman dalam keterangannya kepada sukabumiupdate.com, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: DPP Golkar Larang Lakukan Pergantian Ketua Kab/Kota Jelang Musda, Bagaimana Sukabumi?

Menurut Nurman, situasi internal Partai Golkar di Kabupaten Sukabumi sejauh ini tetap kondusif. Tidak ada kegaduhan atau penolakan atas pemberhentian Marwan Hamami maupun penunjukan Deden Nasihin sebagai Plt.

“Inikan aspirasi dari bawah. Jadi saya melihat sebagian besar pengurus dan kader menerima Pak Denas sebagai Plt menggantikan Pak Marwan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa sepengatahuannya sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari Provinsi kepada pengurus Golkar Kabupaten Sukabumi, bahkan kabarnya SK Plt juga masih dirahasiakan, .

Selain itu, Nurman juga menilai pernyataan yang menyebutkan surat tersebut otomatis membatalkan SK Plt terlalu berlebihan. Bahkan, klaim bahwa surat tersebut merupakan respon atas protes kader Golkar Sukabumi pun dibantahnya.

“Tidak ada surat protes dari pengurus maupun kader yang masuk ke Sekretariat DPP. Saya sudah cek langsung,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Nurman, untuk menjaga kondusifitas, saya berharap Pak Denas selaku Plt segera menggelar Rapat Pengurus untuk mensosialisasikan Pergantian Ketua ini, dan menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada publik, supaya tidak ada lagi informasi yang simpangsiur.

"Keputusan DPD Golkar Jabar ini sudah mekanisme, tinggal tunjukan saja dokumen SK Plt dan Persetujuan tertulis DPPnya supaya tidak ada lagi pertanyaan sah atau tidak sah," ucap Nurman.

Baca Juga: SK Plt Ketua Golkar Sukabumi Berlaku 3 Bulan, Deden Nasihin Ajak Kader Tetap Solid

"Pengurus dan kader butuh kepastian, dan publikpun menunggu penjelasan, jangan sampai suasana yang sudah kondusif ini terganggu karena ketidakterbukaan. Saya khawatir jika situasi ini terus dibiarkan akan mempertajam friksi di internal partai, dan memicu konflik yang akan merugikan Golkar Kabupaten Sukabumi," terang Nurman.

Apakah keputusan (SK Plt) ini bisa dibatalkan? Nurman menyebut kemungkinan bisa saja terjadi, tergantung kepada DPD provinsi yang membuat kebijakan dan DPP yang memberi persetujuan. "Sejauh ini kebijakan ini diterima oleh sebagian besar pengurus dan kader Golkar Sukabumi, tidak tampak protes dan penolakan yang signifikan," pungkasnya.

Terpisah, Kader Golkar Sukabumi, Irvan Aziz, menyatakan bahwa dirinya meyakini jika surat larangan untuk melakukan Plt jelang musda otomatis membatalakn PLt Deden Nasihin.

”Jadi menurut pandangan saya, dengan keluarnya Surat Instruksi dari DPP Partai Golkar tersebut, pemberhentian Pak Marwan Hamami dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, batal. Artinya Pak Marwan Hamami tetap jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi sampai terpilihnya ketua baru di musda nanti,” ungkap Irfan Aziz, kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Kirim Surat Protes Pemecatan Ketua Golkar Sukabumi, Loyalis Marwan Ancam Lepas Atribut

Irfan kembali menegaskan pemberhentian Marwan Hamami oleh DPD Partai Golkar Jawa Barat merupakan keputusan sepihak yang bisa merusak stabilitas organisasi Partai Golkar jelang pelaksanaan musda.

“Dari awal saya pribadi sebagai kader militan Partai Golkar protes terhadap keputusan pemberhentian tersebut. Makanya saya dan didukung rekan-rekan yang lain berangkat ke kantor DPP Partai Golkar di Jakarta, untuk melayangkan surat keberatan pemberhentian pak Marwan Hamami, dan alhamdulilah sekarang direspon dengan keluarnya surat instruksi tersebut,”ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terkini