Kasus Penipuan Renovasi Rumah di Sukabumi Mulai Disidang, Korban Ungkap Kekecewaan

Sukabumiupdate.com
Rabu 14 Mei 2025, 23:11 WIB
Terdakwa Doddy Anwar Setiawan saat agenda persidangan perdana berlangsung di PN Sukabumi, Rabu (14/5/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)

Terdakwa Doddy Anwar Setiawan saat agenda persidangan perdana berlangsung di PN Sukabumi, Rabu (14/5/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat seorang arsitek bernama Doddy Anwar Setiawan kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.

Doddy duduk di kursi pesakitan setelah sebelumnya dilaporkan oleh Evi (50 tahun), seorang pengusaha restoran ternama di Kota Sukabumi. Ia mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat proyek renovasi rumah yang mangkrak selama dua tahun dan ditangani oleh Doddy.

Setelah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan pada Kamis, 8 Mei 2025, Doddy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Ruang Sidang Candra Nomor 23 PN Sukabumi pada Rabu (14/5/2025).

Pantauan langsung sukabumiupdate.com, sidang yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB itu mengalami keterlambatan dan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, sidang ditunda karena terdakwa belum memiliki kuasa hukum. Alasan lainnya, terdakwa keberatan dakwaan dibacakan.

Hakim Ketua kemudian memutuskan untuk memberikan waktu satu minggu bagi terdakwa untuk menunjuk penasihat hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 21 Mei 2025.

“Kita tunda selama satu minggu di hari Rabu tanggal 21, saya kasih kesempatan saudara untuk mengajukan kuasa hukumnya. Apabila sidang berikutnya saudara tidak membawa penasihat hukum, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan,” ujar Hakim Ketua.

Baca Juga: Renovasi Rumah Tak Kunjung Selesai, Arsitek Dipolisikan Pengusaha Restoran Sukabumi

Sementara itu, Evi selaku korban mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang tersebut. Ia merasa waktu dan tenaganya terbuang karena berharap sidang berjalan sesuai jadwal.

“Atas penundaan ini dari saya sendiri tentu sangat kecewa sekali, karena saya juga sudah meluangkan waktu dan tenaga. Tadinya saya berharap sidang itu lancar dan sekarang baru dimulai betul-betul terlaksana, tapi kenyataannya seperti ini jadi kecewa sekali,” ujar Evi yang didampingi Kuasa Hukumnya, Soni Ramdhani, usai persidangan.

Meski kecewa, Evi tetap berharap sidang pekan depan bisa berjalan tanpa hambatan.

“Tapi mudah-mudahan di minggu depan tidak ada penundaan lagi dan berjalan sesuai harapan saya,” harapnya.

Detail Kasus

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukabumi, kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Juni 2022. Saat itu, terdakwa Doddy Anwar Setiawan dikenalkan kepada Evi oleh saksi berinsial IS. Evi yang berencana merenovasi rumahnya kemudian menjalin kerja sama dengan Doddy, yang mengaku memiliki keahlian di bidang konstruksi secara otodidak dan bergerak di bidang pembuatan beton cetak.

Pada 20 Juni 2022, bertempat di rumah Evi di Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Doddy membawa draft surat perjanjian kerja renovasi rumah. Setelah dilakukan revisi, Evi menandatangani Surat Perjanjian Kerja No: SPK.001/DSA/PROYEKRUMAHTINGGAL/PANORAMA/VI/2022 tertanggal 19 Juni 2022. Surat ini disaksikan oleh sejumlah pihak.

Isi perjanjian meliputi pekerjaan pembangunan rumah tinggal dua lantai seluas 420 meter persegi di Kawasan Rumah Makan Panorama, Jl. Lingkar Selatan, Kota Sukabumi. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 220 hari kerja sejak SPK ditandatangani, dengan nilai kontrak Rp1.680.000.000 dan sistem pembayaran empat termin.

Kemudian pada Agustus 2022, Evi menginginkan perubahan dan tambahan renovasi, sehingga dibuat SPK tambahan No: SPK.002/DSA/PROYEKRUMAHTINGGAL/PEK.ADENDUM/RMHPANORAMA/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022. Perubahan ini meliputi penambahan luas bangunan menjadi 453 meter persegi dan biaya tambahan sebesar Rp127.500.000.

Baca Juga: Motor Jurnalis CNN Hilang di Depan Mapolres Sukabumi Kota Saat Ditinggal Liputan

Setelah perjanjian ditandatangani, Evi melakukan enam kali transfer pembayaran kepada Doddy, dengan total dana yang diberikan mencapai Rp1.732.500.000.

Namun, dari Agustus hingga November 2022, proyek renovasi tidak menunjukkan kemajuan berarti. Doddy berdalih mengalami penipuan sebesar Rp200 juta dan menjanjikan pembangunan akan dilanjutkan setelah proyek lain selesai.

Pada 18 Mei 2023, Evi meminta Doddy menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan proyek paling lambat 29 Juli 2023. Namun, pembangunan tetap tidak dilanjutkan. Pada 12 Juni 2023, Evi meminta jaminan dari Doddy sebagai pengganti kerugian apabila renovasi tidak selesai.

Setelah dua tahun tak kunjung rampung, Evi menunjuk tim konsultan termasuk Yanyan Hardiansyah untuk menilai hasil pekerjaan. Hasil perhitungan menunjukkan nilai renovasi hanya Rp1.005.112.849,17 dari total RAB Rp1.815.987.311. Selisih anggaran mencapai Rp810.874.461,83.

Yanyan kemudian mengajak Doddy untuk melakukan koreksi bersama atas perhitungan tersebut. Namun, Doddy tetap bersikukuh pada versinya sendiri dan tidak memberikan koreksi.

Akibat perbuatan Doddy, Evi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp810 juta. Evi kemudian melaporkannya ke Polres Sukabumi Kota pada Senin 9 Desember 2024.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Doddy Anwar Setiawan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Berita Terkait
Berita Terkini