2 Juru Parkir Diduga Pungli di Kota Sukabumi Diberi Pembinaan dan Wajib Lapor

Sukabumiupdate.com
Selasa 06 Mei 2025, 18:35 WIB
Tiga orang juru parkir saat meminta biaya jasa parkir ke sopir truk tronton di Kota Sukabumi | Foto : Capture video

Tiga orang juru parkir saat meminta biaya jasa parkir ke sopir truk tronton di Kota Sukabumi | Foto : Capture video

SUKABUMIUPDATE.com - Dua dari tiga orang juru parkir (jukir) yang sempat viral di media sosial karena diduga melakukan pungutan liar dan tidak sesuai ketentuan terhadap sopir truk tronton diamankan polisi.

Kedua jukir tersebut adalah S (56 tahun) asal Sukraja, Kabupaten Sukabumi selaku jukir resmi yang terlah ditunjuk oleh Dinas Perhubungan, dan DS (29 tahun) asal Citamiang, Kota Sukabumi selaku calo angkutan kota (Angkot).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana mengatakan bahwa kedua jukir tersebut telah diamankan dan dimintai keterangannya pada Senin (5/5/2025) kemarin.

“Mengenai dugaan pungutan liar yang sempat viral di media sosial, dapat kami sampaikan bahwa kedua orang tersebut telah diamankan dan dimintai keterangan di Mapolsek Citamiang,” ujar Tatang kepada sukabumiupdate.com, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Viral Sopir Truk Diduga Diperas Juru Parkir di Kota Sukabumi, Ini Kata Dishub

Dua orang tersebut, kata Tatang, diketahui merupakan orang yang tertangkap kamera saat melakukan dugaan pungutan liar terhadap sopir truk tronton di Jalan Tipar, Citamiang, Kota Sukabumi minggu lalu.

“Kedua orang ini merupakan dua orang yang terlihat di dalam video diduga memungut parkir dan memberikan selembar kwitansi senilai Rp25 ribu kepada seorang sopir truk tronton yang tengah melakukan turun muat barang di salah satu area parkir toko,” kata dia.

Kepada polisi, kedua jukir tersebut mengaku perbuatannya yang telah melakukan pungutan liat serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kedua orang tersebut telah mengakui perbuatannya melakukan pemungutan parkir tanpa karcis distribusi resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan,” tutur dia.

Terkait motif di balik pungutan liar itu, Tatang mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam serta melakukan pencarian terhadap sopir truk yang menjadi korban atas pungutan liar tersebut.

Baca Juga: Viral Sopir Truk Diduga Diperas Juru Parkir di Kota Sukabumi, Ini Kata Dishub

“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, kami juga masih melakukan upaya pencarian terhadap korban yang merasa dirugikan. Kami mengimbau kepada masyarakat bila menemukan atau mengalami hal yang sama dapat segerea melaporkannya ke Polsek terdekat,” ucapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan kedua Jukir tersebut, polisi melakukan pembinaan serta memberlakukan wajib lapor. “Terhadap kedua jukir tersebut kami melakukan pembinaan serta memberlakukan wajib lapor,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial facebook sebuah video dengan narasi seorang sopir truk tronton diduga diperas oleh tiga juru parkir sekaligus di Kota Sukabumi. Si sopir diminta membayar uang parkir sebesar Rp25 ribu untuk satu juru parkir.

Berdasarkan video berdurasi 37 detik yang dilihat sukabumiupdate.com, satu juru parkir terlihat mengenakan topi resmi juru parkir (jukir), sedangkan dua jukir lainnya tidak.

Selain itu, pembuat video mengaku telah diperas sejak satu malam parkir dan sudah menghabiskan uang Rp100 ribu untuk biaya parkir. “Preman-preman pada bisanya meres sopir, parkiran dari semalam sudah habis cepe (100 ribu),” ungkap dia dalam video.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Prlaksana Tugas (UPT) Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Gatot, mengatakan berdasarkan hasil klarifikasinya terhadap jukir yang ada di dalam video bahwa kejadian tersebut terjadi minggu lalu.

“Terkait video viral itu kejadiannya minggu kemarin, namun saya tidak tahu pastinya hari apa. Saya tahu dari media sosial dan langsung kita tindaklanjuti dengan memanggil juru parkir yang ada di dalam video“ ujar Gatot kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/5/2025).

Ditanya terkait keberadaan tiga jukir tersebut, Gatot mengatakan bahwa dalam video itu hanya terdapat satu jukir resmi, dua di antaranya adalah juru parkir liar atau tidak memiliki surat tugas dari Dishub.

“Yang dua orang itu saya tidak tahu, Jukir liar? Ya yang dua itu betul (jukir liar) kalau yang satu yang pake topi resmi itu tercatat di kami (UPT Parkir) dan diberi surat tugas per satu tahun,” ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terkini