Getok Tarif Parkir di Kota Sukabumi Dianggap Biasa, Dishub Akui Sulit Awasi Seluruh Jukir

Sukabumiupdate.com
Selasa 06 Mei 2025, 19:52 WIB
Kepala UPT Parkir Kota Sukabumi, Gatot Setiawan saat diwawancarai | Foto : Asep Awaludin

Kepala UPT Parkir Kota Sukabumi, Gatot Setiawan saat diwawancarai | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan soal tarif parkir di Kota Sukabumi, hal itu terjadi buntut adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh juru parkir (Jukir) terhadap sopir truk tronton beberapa waktu lalu di Jalan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

Dalam insiden itu, sopir truk digetok biaya parkir senilai Rp25 ribu oleh dua orang jukir sekaligus, padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023, pemerintah telah menentukan tarif parkir senilai Rp2000 rupiah untuk sepeda motor, Rp3000 untuk mobil, Rp5000 untuk mobil boks dan Rp7000 untuk mobil truk muatan besar.

Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Gatot Setiawan menyebut penggelembungan tarif parkir merupakan hal biasa terutama ketika sopir yang sudah terbiasa.

Baca Juga: 2 Juru Parkir Diduga Pungli di Kota Sukabumi Diberi Pembinaan dan Wajib Lapor

“Sebenarnya kalau untuk sopir yang sering bolak balik ke situ tidak mempersoalkan (tarif Rp25.000), si jukir juga bilang. Kalau berbicara aturan nggak normal, cuman karena mungkin kebiasaan di situ ya mungkin seperti itu, tapi ini juga bahan evaluasi buat saya sebagai Kepala UPT Parkir,” ujar Gatot kepada sukabumiupdate.com, Selasa (5/5/2025).

Selain itu, pihaknya membenarkan adanya dua juru parkir liar yang terlibat dalam dugaan pungli terhadap sopir truk tersebut. “Yang dua orang itu saya tidak tahu, Jukir liar? Ya yang dua itu betul (jukir liar) kalau yang satu yang pake topi resmi itu tercatat di kami (UPT Parkir) dan diberi surat tugas per satu tahun,” kata dia.

Terlebih, terhadap dua juru parkir liar itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada petugas yang berwajib atau pihak kepolisian. “Kalau juru parkir liar itu kami serahkan ke pihak berwajib,” ucapnya.

Baca Juga: Viral Sopir Truk Diduga Diperas Juru Parkir di Kota Sukabumi, Ini Kata Dishub

Ditanya terkait upaya pengawasan yang dilakukannya terhadap semua aktivitas jukir di Kota Sukabumi, Gatot menjawab hanya mampu mengawasi sebagian saja dari 286 jukir yang tercatat di Kota Sukabumi.

“Untuk pengawasannya terutama di UPT Parkir ini selama dua tahun setengah ini dengan jumlah jukir yang lumayan besar, saya memprediksi kurang lebih setengahnya sudah kita awasi namun yang setengahnya lagi belum,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini