Berulangkali Mediasi, Inilah Fakta Dibalik Penangkapan Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis 18 Mei 2023, 16:50 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. Ivan ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Golkar Ivan Rusvansyah Trisya. Ivan ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil. | Foto: Facebook/Ivan Rusvansyah

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trisya (42 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan tindak pidana tipu gelap mobil jenis Honda Civic Turbo. Ivan yang merupakan warga Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi ditangkap pada Rabu 17 Mei 2023.

Ivan Rusvansyah Trisya yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi itu diduga melakukan penipuan kepada perusahaan leasing dengan menggunakan cek giro kosong dan menggadaikan mobil yang dimaksud tanpa seizin pihak yang bersangkutan (pihak leasing).

Kuasa hukum pelapor, Dasep Rahman menyampaikan, kasus tersebut bermula ketika Ivan digugat di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan gugatan sederhana terkait kasus perdata Wanprestasi pada Oktober 2022 lalu. 

"Awal mula dari hasil putusan perdata, di pengadilan negeri sukabumi, saudara Ivan kita gugat dengan gugatan sederhana terkait dengan wanprestasinya," kata Dasep kepada sukabumiupdate.com, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga: Rekomendasi Perumahan Murah di Cianjur, Cek Harga hingga Ketersediaan Unit

Dalam salinan putusan nomor 6/Pdt.Gs/2022/Pn Skb, disebutkan jika Ivan bersama tergugat 2, seorang wanita inisial EID (istri Ivan) harus membayar lunas sisa tunggakan yang belum dibayarkan. Kemudian apabila tidak sanggup membayar sejumlah uang tersebut, maka objek Fidusia berupa mobil Honda Civic Turbo harus dikembalikan untuk penjualan lelang.

"Nah setelah keluar putusan, kita mediasi dengan kuasa hukumnya Ivan di kantor gedung DPRD. Dalam mediasi tersebut beliau berjanji kembali sekitar satu minggu (pelunasan), namun tidak dipenuhi," ucapnya.

Fakta baru kemudian terungkap, jika mobil itu ternyata sudah digadaikan oleh pelaku. Pihak perusahaan lantas melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Dengan demikian Ivan pun memberikan sebuah cek tabungan giro BJB.

"Begitu kita melakukan eksekusi putusan, belum dijalankan, tiba-tiba beliau memanggil kita kembali, tetapi kita tidak mau jalan karena sudah ada kewenangan mau eksekusi. Akhirnya dia menemui saya di kantor pengadilan negeri Sukabumi, memberikanlah cek sebesar Rp367 juta pelunasan, ternyata cek itu kita cairkan ke bank, ceknya kosong," ungkapnya.

Baca Juga: Musdalub Golkar, Kukuhkan Putri Akbar Tanjung Hingga Duet Dado-Hasen Chandra di Kota Sukabumi

Atas dasar hal tersebut, pihaknya melaporkan pelaku kepada  ke Mapolres Sukabumi Kota pada Februari 2023 lalu. Diketahui saat ini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, pelaku terancam pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)
Nasional03 Mei 2024, 18:35 WIB

57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC di Hari Pers Internasional, Cek Visi dan Misinya!

ICEC sendiri bertujuan untuk bertukar ide dan keahlian dalam mengelola dan memimpin media. Selain itu, untuk membangun redaksi yang berpihak pada kepentingan publik.
Perwakilan dari 57 Pemimpin Redaksi meneken deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC). (Sumber: istimewa)