Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sukabumiupdate.com
Kamis 12 Feb 2026, 11:30 WIB
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber : Instagram/@renieffendi24)

SUKABUMIUPDATE.com - Praperadilan yang diajukan oleh dokter kecantikan Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan pada Rabu, 11 Februari 2026.

Sebelumnya, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh dokter Samira Farahnaz atau lebih dikenal Doktif.

Keputusan ini memungkinkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kasusnya kemungkinan akan dilanjutkan ke tahap hukum selanjutnya.

Mengutip dari Suara.com, dalam sidang yang berlangsung terbuka, Hakim Tunggal Esthar Oktavi menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah memenuhi unsur sah menurut hukum. Dalil-dalil pemohon yang menganggap penyidikan cacat prosedur dinilai tidak beralasan.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," tegas Hakim Esthar Oktavi saat membacakan amar putusan dikutip dari Suara.com pada Kamis, (12/02/2026).

Hakim juga menyatakan bahwa seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan regulasi yang berlaku (KUHAP).

"Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tutup Hakim Esthar sembari mengetuk palu sidang.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Kasus Perlindungan Konsumen

Sujud Syukur Dokter Detektif

Suasana dramatis mewarnai ruang sidang sesaat setelah putusan dibacakan. Dokter Detektif alias Doktif, pelapor sekaligus rival Richard Lee yang turut hadir memantau jalannya sidang, langsung melakukan sujud syukur. Dia tampak emosional menyambut kemenangan pihak kepolisian ini.

"Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah," ucap Doktif sembari bersimpuh.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini dilayangkan Richard Lee sebagai respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 lalu.

Dia dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Kasus ini bermula dari serangkaian konten "uji lab" yang dilakukan Doktif. Dia menuding produk-produk kecantikan Richard Lee, seperti White Tomato dan DNA Salmon, melakukan overclaim (klaim berlebihan) yang tidak sesuai dengan komposisi aslinya, serta diduga bermasalah dalam perizinan edar.

Perseteruan ini tidak berjalan satu arah. Merasa nama baiknya dicemarkan, Richard Lee juga melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut pun telah diproses, di mana Doktif saat ini juga menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Richard Lee kini harus bersiap menghadapi pokok perkara di pengadilan, sementara Doktif juga tengah menjalani proses hukumnya sendiri di instansi kepolisian yang berbeda.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini