SUKABUMIUPDATE.com - Penanganan pascabencana pergerakan tanah di Desa Lembursawah, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kembali menuai sorotan. Lebih dari setahun sejak bencana terjadi pada Desember 2024, ratusan kepala keluarga (KK) penyintas masih tinggal di tenda pengungsian dan hunian sementara, menanti kepastian bantuan hunian tetap (huntap) dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Hingga kini, belum seluruh penyintas dapat menempati huntap yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kondisi tersebut memicu kebingungan dan pertanyaan dari warga terkait kelanjutan pembangunan serta mekanisme penyaluran bantuan.
Sekretaris Desa Lembursawah, Mispalah, menjelaskan bahwa pembangunan huntap dimulai pada September 2025 dan berlokasi di Kampung Kemajuan dan Kampung Lewimalang, di atas lahan milik pemerintah desa seluas sekitar 5,2 hektare.
“Pembangunan huntap dikerjakan oleh pihak ketiga atau CV. Rencananya 170 unit rumah, sementara pengajuan sebanyak 292 unit. Namun hingga Desember 2025 baru 70 unit yang selesai dibangun,” ujar Mispalah Kepada sukabumiupdate.com, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Dalam Satu Bulan, Pemkot Sukabumi Kucurkan Rp36,8 Miliar untuk Belanja Pegawai
Dari 70 unit yang telah rampung, lanjutnya, baru sekitar 30 unit yang bisa ditempati warga. Ia mengungkapkan, kunci rumah diberikan langsung oleh pihak CV kepada warga, bukan melalui pemerintah desa atau kecamatan.
“Alasannya karena pihak ketiga belum menerima pembayaran. Jadi sebagian kunci rumah masih ditahan oleh CV,” ungkapnya.
Mispalah juga menyebut, sejak 1 Januari 2026 tidak terlihat lagi aktivitas pembangunan di lokasi huntap. Padahal, proyek tersebut melibatkan tiga perusahaan berbeda sebagai pelaksana kegiatan. “Sampai sekarang belum ada kepastian apakah pembangunan akan dilanjutkan atau tidak,” katanya.
Akibat kondisi itu, sejumlah warga yang belum menerima kunci rumah terpaksa kembali ke tenda pengungsian atau mengungsi ke rumah kerabat. Untuk fasilitas penunjang, kebutuhan listrik sementara masih menyambung dari jalur pemukiman terdekat, sedangkan air bersih telah dibantu melalui pembangunan sumur bor.
Camat Pabuaran, Ali Murtado, berharap ada kejelasan dari pihak terkait agar pembangunan huntap bisa segera dilanjutkan. “Kami berharap ada kejelasan agar seluruh warga penyintas bisa segera menempati rumah yang layak,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Ia menambahkan, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Sukabumi untuk mengetahui perkembangan terbaru. Bahkan, menurutnya, BPBD dijadwalkan berangkat ke BNPB di Jakarta untuk mengkonsultasikan tindak lanjut pembangunan huntap tersebut.
Baca Juga: Ramadan Bawa Berkah, Warga Pajampangan Sukabumi Kebanjiran Orderan Kelapa
“Semua sedang dalam upaya. Kemarin kami undang BPBD untuk rapat mengetahui sejauh mana perkembangannya. Informasinya hari ini BPBD juga berangkat ke BNPB untuk mengkonsultasikan tindak lanjutnya,” kata Ali.
Ia juga menegaskan bahwa data penerima bantuan diusulkan ke BNPB pusat dan bantuan tersebut bukan bersumber dari pemerintah daerah.
Tanpa koordinasi dengan Pemda
Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BPBD Kabupaten Sukabumi, Ibnu Muksin, menegaskan bahwa pembangunan huntap di Desa Lembursawah dilakukan oleh pihak ketiga dari luar Sukabumi tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Pabuaran maupun Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui BPBD.
“Siapa yang bilang pembayaran rumah oleh pemerintah daerah? Bantuan rumah dari BNPB memiliki aturan tertentu. Dan pembangunan Huntap oleh pihak ketiga pengusaha dari luar Sukabumi, tidak pernah berkordinasi atau memberitahukan kepada kami (Pemda)," tegas Ibnu.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengajukan bantuan ke BNPB pada 20 Februari 2025 dengan metode Dana Siap Pakai (DSP). Hasil review Inspektorat BNPB terbit pada 28 Juli 2025.
Alur bantuan untuk Huntap
Pada Agustus 2025, BPBD melaksanakan pra uji publik ke sejumlah kecamatan, termasuk Kecamatan Pabuaran. Pra uji publik tersebut bertujuan memastikan ketepatan sasaran penerima dan menginformasikan alur bantuan dari BNPB yang disalurkan langsung ke rekening masyarakat, bukan melalui pemerintah daerah, BPBD, kecamatan, maupun desa.
Baca Juga: 10 Manfaat Lontar: Buah Tropis Kaya Air Cocok untuk Cegah Dehidrasi
“Setelah juklak dan juknis selesai, masyarakat akan diundang ke kantor kecamatan atau desa untuk membuka rekening penerima bantuan dari BNPB,” jelasnya.
Setelah bantuan masuk ke rekening masing-masing penerima, warga diwajibkan membuat Surat Pemesanan Rumah (SPR) kepada aplikator atau pihak ketiga yang akan membangun rumah. Terdapat 10 tipe rumah yang telah direkomendasikan oleh Kementerian PUPR dan BNPB.
“Setelah rumah bantuan selesai 100 persen, barulah dana dipindahbukukan dari rekening masyarakat ke rekening aplikator, tentunya sesuai kajian dan juklak-juknis yang berlaku,” tambah Ibnu.
Ia memastikan, pihaknya tengah berangkat ke BNPB untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait polemik tersebut.
Di tengah simpang siur mekanisme dan terhentinya pembangunan, warga penyintas kini hanya berharap kejelasan dan percepatan realisasi huntap agar mereka dapat segera bangkit dari masa sulit pascabencana yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.





