SUKABUMIUPDATE.com – Bupati Sukabumi Asep Japar menghadiri penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Oman Sahroni, Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan KPK RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini bertujuan menyerahkan hibah BMN kepada sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat.
Kabupaten Sukabumi menerima hibah berupa lahan seluas 1.409 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, dengan nilai perolehan sebesar Rp780.086.000. Aset tersebut direncanakan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintahan di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Kisah Pasutri Asal Jampangtengah Harus Kehilangan Anak Akibat Kondisi Jalan Rusak Parah
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikno, mengatakan penyerahan hibah ini merupakan bagian dari upaya agar aset negara dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan, hasil penanganan perkara harus dapat kembali dirasakan oleh rakyat melalui pengelolaan yang transparan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Mungki mengingatkan seluruh daerah penerima hibah agar segera mencatat aset tersebut dalam administrasi kekayaan daerah.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap aset hibah yang telah diserahkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik. Menurutnya, fungsi utama pejabat negara adalah memastikan layanan pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.
“Mudah-mudahan ini menjadi pengingat kita, semoga pertemuan dengan KPK hari ini, menjadi semakin kuat layanan pemerintah kita, semakin tertib perencanaan kegiatan kita, dan semakin berpihak pada kepentingan layanan publik,” pungkasnya.





