SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menetapkan dua desa di kawasan Sukabumi Utara, yakni Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, dan Desa Cipeuteuy, Kecamatan Kabandungan, sebagai desa percontohan implementasi Peraturan Daerah tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Perda Patanjala).
Bayu menjelaskan, pada 2026 telah dicanangkan agenda sosialisasi serta penyusunan regulasi turunan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan perda tersebut. Desa Sundawenang menjadi lokasi pertama sosialisasi sebagai tahap persiapan implementasi.
“Desa Sundawenang ini desa pertama yang kita pilih untuk lokasi kegiatan sosialisasi atau tahapan persiapan implementasi Perda Patanjala,” ujar Bayu usai sosialisasi di Kantor Desa Sundawenang, Rabu (11/2/2026).
Ia mengatakan, Sundawenang dipilih sebagai lokasi pertama sosialisasi karena dinilai paling siap dalam pendataan kawasan lindung. Berdasarkan data sementara, ditemukan 19 titik mata air beserta kawasan pendukungnya di desa tersebut.
“Di sini ada 19 mata air, ada tebing curam, jalur mata air, daerah resapan air, dan wilayah rawan bencana yang berpotensi menjadi kawasan lindung,” jelas Bayu.
Baca Juga: 87% Kecamatan di Sukabumi Terdampak Bencana, Hutan Kritis! Asa Perda Patanjala Jadi Tameng Terakhir
Dari hasil pendataan tersebut, sekitar 32 persen luas wilayah Desa Sundawenang idealnya berstatus kawasan lindung. Kawasan itu ke depan didorong untuk ditetapkan melalui peraturan desa sebagai kawasan perlindungan sumber air.
Menurut Bayu, jika fungsi kawasan lindung dapat dijaga, desa akan lebih mampu beradaptasi terhadap perubahan cuaca, baik saat musim hujan maupun kemarau. “Ini langkah konkret ketika kita bicara desa adaptif terhadap perubahan iklim,” tutur Polisi PKB tersebut.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, implementasi Perda Patanjala dilakukan melalui tiga tahapan, yakni tatahar, naratas, dan netepkeun. Tahap tatahar merupakan fase persiapan, termasuk sosialisasi untuk menyamakan persepsi. Tahap naratas dilakukan melalui pendataan lima objek utama.
“Ada lima objek yang wajib didata, yaitu mata air, daerah resapan air, tebing curam, jalur mata air, dan sempadan sungai. Dalam pengetahuan tradisional Patanjala, lima objek ini wajib berfungsi sebagai kawasan lindung,” ungkapnya.
Tahap terakhir, netepkeun, merupakan proses analisa dan penetapan. Setelah penelusuran lapangan, kawasan tersebut dapat ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala desa atau peraturan desa. Jika seluruh desa melakukan proses serupa, hasilnya dapat direkomendasikan ke tingkat kabupaten untuk memperluas kawasan lindung.
Baca Juga: DPRD-Pemkab Sukabumi Resmi Tetapkan Perda Patanjala dan Propemperda 2026
Bayu juga menyoroti kondisi kawasan lindung di Kabupaten Sukabumi yang saat ini disebutnya baru sekitar 12 persen. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu faktor tingginya kejadian longsor, pergeseran tanah, dan banjir di sejumlah wilayah.
Dengan penetapan kawasan lindung di tingkat desa secara kumulatif, ia berharap terjadi keseimbangan antara kawasan budidaya dan kawasan lindung. “Kita bikin permodelan dulu. Kalau sudah berhasil baru direplikasi ke desa-desa lain,” katanya.
Terkait regulasi turunan, Bayu menyampaikan tahun ini direncanakan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksanaan Perda Patanjala. “Perbup dulu sebagai aturan pelaksanaan, baru berikutnya desa bisa menyusun perdes,” tambahnya.
Ia menuturkan, dari 19 titik mata air di Sundawenang, masing-masing memiliki daerah resapan yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung. Namun berdasarkan kajian sementara, terdapat gangguan kawasan hingga sekitar 62 persen karena sebagian area telah berubah menjadi permukiman maupun bangunan lain. Kondisi itu berdampak pada menurunnya debit air di beberapa titik mata air.
“Jika permodelan di dua desa percontohan berhasil menjaga keseimbangan ekosistem dan meningkatkan daya adaptasi desa terhadap cuaca ekstrem, skema ini akan direplikasi ke desa lain di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (adv)





