Wabah Difteri Jadi Kejadian Luar Biasa, Dinkes Kabupaten Sukabumi Lakukan Ini

Sukabumiupdate.com
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Wabah Difteri Jadi Kejadian Luar Biasa, Dinkes Kabupaten Sukabumi Lakukan Ini

SUKABUMIUPDATE.com – Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, Ella Karmila mengaku, telah melakukan upaya promotif dalam menghadapi Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri.

“Bidang Kesmas telah mengimbau ke Puskesmas untuk melakukan penyuluhan secara intensif, terhadap isue aktual penyakit Difteri,” aku Ella, dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa (19/12/2017).

Selain itu, dirinya kembali mengaku, telah melakukan talk show secara live, melalui siaran radio, serta membuat artikel, pada media cetak, sebagai layanan informasi publik.

Dia pun menjelaskan, ciri-ciri secara umum yang dapat ditemui dan dikenali sebagai gejala Difteri, yaitu:

1. Terbentuknya lapisan tipis berwarna abu-abu yang menutupi tenggorokan dan amandel.

2. Demam dan menggigil.

3. Sakit tenggorokan dan suara serak.

4. Sulit bernapas atau napas yang cepat.

5. Pembengkakan kelenjar limfe pada leher.

6. Lemas dan lelah.

7. Pilek. Awalnya cair, tapi lama-kelamaan menjadi kental dan terkadang bercampur darah.

Sementara untuk pencegahannya, menurut Ella, bisa dengan melakukan imunisasi, sehingga penyakit Difteri bisa dicegah.

“Imunisasi mudah didapat di Posyandu, atau Puskesmas terdekat. Bagi yang belum memiliki riwayat imunisasi lengkap, segera datangi Puskesmas, atau layanan kesehatan lainnya untuk mendapat imunisasi ulang,” terangnya.

Diketahui, Difteri termasuk salah satu penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi, dan imunisasi terhadap Difteri termasuk ke dalam program imunisasi wajib Pemerintah Indonesia. Imunisasi Difteri yang dikombinasikan dengan pertusis (batuk rejan), dan tetanus ini, disebut dengan imunisasi DTP. Sebelum usia satu tahun, anak diwajibkan mendapat tiga kali imunisasi DTP.

Selanjutnya bagi orang dewasa yang belum pernah mendapatkan vaksin Td, atau belum lengkap status imunisasinya, diberikan satu dosis vaksin Tdap, diikuti dengan vaksin Td, sebagai penguat setiap 10 tahun.

Orang dewasa yang sama sekali tidak diimunisasi, diberikan dua dosis pertama, dengan jarak empat minggu, dan dosis ketiga diberikan setelah enam sampai 12 bulan, dari dosis kedua.

Orang dewasa yang belum menyelesaikan tiga dosis vaksin Td seri primer, diberikan sisa dosis yang belum dipenuhi.

Berita Terkini