SUKABUMIUDPATE.com - Beredar sebuah unggahan video di media sosial melalui akun Facebook Sri Haryani, yang memuat narasi mengenai aturan tilang tahun 2026. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diklaim menaikkan denda tilang hingga 150 persen serta mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual.
Postingan yang diunggah pada 6 November 2025 itu hingga Sabtu (15/11/2025) telah mendapat 33 ribu like, 13 ribu komentar, dan 1,6 ribu kali dibagikan. Konten tersebut menampilkan narasi sebagai berikut:
KLAIM DALAM UNGGAHAN
ATURAN TILANG UNTUK TAHUN 2026 Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke Mahkamah DPR untuk aturan tilang baru. Kapolri ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya.
Mahfud MD: ‘Ini ndak betul, sodara. Jangan persulit rakyat. Masyarakat kita sedang susah, sulit dalam ekonomi, jadi ndak usah bebani mereka lagi. Ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya,’ ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Akhirnya! RR Korban TPPO Asal Sukabumi Akan Dipulangkan dari Cina
Caption dalam unggannya:
“Isu semakin panas! Pak Kapolri yang satu ini kabarnya sedang menjadi sorotan tajam, bahkan disebut-sebut ada desakan agar beliau segera dilengserkan dari jabatannya”
Lalu apakah benar faktanya demikian?
Fakta yang Sebenarnya
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com menyimpulkan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pencarian dengan kata kunci “aturan baru tilang 2026” tidak menemukan sumber kredibel yang mendukung klaim tersebut. Sebaliknya, sejumlah media nasional justru memberitakan bahwa informasi itu adalah hoaks.
Hasil penelusuran tertinggi merujuk pada laporan Kompas.com berjudul “Ramai Permintaan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi”, yang diunggah pada Minggu, 10 November 2025. Berita tersebut membahas permintaan warganet agar sistem tilang manual kembali diaktifkan.
Dalam laporan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menegaskan bahwa tilang manual memang masih ada, tetapi hanya diterapkan secara terbatas.
“Tilang manual masih diterapkan untuk pelanggaran yang menimbulkan gangguan di jalan raya seperti knalpot brong dan balap liar,” ujarnya.
Tidak ada pernyataan mengenai kenaikan denda tilang, apalagi terkait aturan baru tilang tahun 2026 seperti yang diklaim unggahan viral tersebut.
KESIMPULAN: Unggahan yang berisi klaim tentang “aturan baru tilang 2026: tilang manual diberlakukan kembali dan denda naik 150%” merupakan konten menyesatkan (misleading content).
Sumber verifikasi: Turnbackhoax






