Rabu 12 Nov 2025, 17:15 WIB

Dibalik Video Viral Terdakwa Ojol untuk Prabowo, Ini Penjelasan Lapas Kelas IIB Sukabumi

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, memberikan klarifikasi terkait video viral berdurasi 6 menit 29 detik yang menampilkan Yuri alias Yuride atau Darmo, terdakwa kasus penyiraman air keras di Baros, Sukabumi. Dalam video tersebut, Yuri menyampaikan permohonan maaf dan harapan keadilan dari balik jeruji.

Budi membenarkan pihaknya mengetahui video itu, namun menegaskan perekaman tidak dilakukan di dalam lapas. Video diambil saat Yuri melakukan video call resmi menggunakan fasilitas wartel khusus pemasyarakatan (wartelpass) untuk menghubungi adiknya di Aceh, dan rekaman layar dilakukan oleh sang adik di luar lapas.

Lapas Sukabumi memiliki enam perangkat wartelpass berbentuk tablet yang digunakan bergantian oleh warga binaan dengan pengawasan petugas, durasi maksimal 15 menit per panggilan, dan hanya diizinkan pada jam tertentu. Fasilitas ini disediakan untuk mencegah penggunaan ponsel ilegal di dalam sel.

Budi menjelaskan, rekaman tersebut dibuat pada 30 Oktober 2025 dan baru diketahui belakangan. Ia menegaskan bahwa pihak lapas tidak bisa melarang perekaman yang dilakukan oleh orang luar.

Video Yuri muncul menjelang sidang tuntutan kasusnya di Pengadilan Negeri Sukabumi, di mana Harianto sebagai pelaku utama dituntut 8 tahun penjara, sementara Yuri dituntut 2 tahun 10 bulan penjara. Keduanya dijerat pasal terkait Perlindungan Anak dan Penganiayaan Berat sesuai KUHP dan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Video Update