Dapur SPPG yang Tidak Daftar ke Dinkes akan Ditutup Desember 2025

Sukabumiupdate.com
Sabtu 15 Nov 2025, 23:04 WIB
Dapur SPPG yang Tidak Daftar ke Dinkes akan Ditutup Desember 2025

Dapur SPPG di Desa Sirnasari, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang

SUKABUMIUPDATE.com - Dapur Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan ditutup sementara dalam satu bulan ke depan atau pada bulan Desember 2025, jika SPPG tersebut tidak mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatakan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hal tesebut disampaikan Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik sekaligus Ketua Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) , Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta, Selasa, (11/11/2025).

Nanik memastikan hal tersebut agar semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). “Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” kata dia.

Kepemilikan SLHS pada setiap SPPG sangat penting. Sebab, persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Bahkan kepemilikan SLHS pada setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, Nanik menghimbau para Kepala SPPG berikut Mitra/Yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS.

Baca Juga: Wamen HAM Mugiyanto Tegaskan Peran Kampus Dalam Edukasi HAM

“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” kata Ketua Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu.

SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha itu, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.

Sejak program MBG diterapkan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Januari 2025 lalu, setiap SPPG yang menjadi pelaksana program MBG di lapangan, juga diwajibkan untuk memiliki SLHS. Pengurusan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium. “Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan,” kata Nanik.

Sementara itu, dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaaan Program MBG, Jumat akhir pekan lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beoperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat. “Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar,” kata Nanik.

Atas laporan Kementerian Kesehatan itu, BGN kemudian memerintahkan kepada para Kepala SPPG di seluruh Indonesia untuk segera mengurus pendaftaran SLHS bersama Mitra/Yayasan.

Baca Juga: Destinasi Wisata Villa Asabaland Ditata Ulang, Cocok untuk Libur Tahun Baru di Sukabumi

“Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk SPPG-nya sesegera mungkin mengurus ke Dinas Kesehatan Kab/Kota setempat,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.

Regulasi SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur standar higiene sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan.

Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah juga berwenang dalam menetapkan aturan tambahan melalui Perda. Perda mengatur prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, hingga detail pemeriksaan yang dilakukan.

Sumber: Biro Hukum dan Humas BGN

Berita Terkait
Berita Terkini