Main Licik Pakai Bungkus Unik, Pengedar Sabu 10,42 Gram Ditangkap di Sukaraja Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Jumat 07 Nov 2025, 15:43 WIB
Main Licik Pakai Bungkus Unik, Pengedar Sabu 10,42 Gram Ditangkap di Sukaraja Sukabumi

Barang bukti 10,42 gram sabu bruto siap edar yang diamankan kepolisian Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. (Sumber : Istimewa.).

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan upaya peredaran sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AA alias U (29), warga Desa Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tugu, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis (06/11/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku yang merupakan target Operasi Antik Lodaya 2025 itu tidak berkutik saat petugas menemukan 10,42 gram sabu bruto yang disembunyikan dalam berbagai wadah unik, mulai dari plastik klip bening, potongan sedotan hitam, hingga bungkus bekas sampo dan pewangi pakaian. Satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi pun turut diamankan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan AA merupakan hasil penyelidikan panjang Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari pemantauan, pelaku sudah lama dicurigai sebagai pengedar. Saat digeledah, polisi mendapati beberapa paket sabu siap edar yang bahkan sebagian sudah ditempel di titik tertentu sesuai instruksi pemasoknya.

Baca Juga: Ledakan di Masjid SMAN 72 Jakut, Ada Korban Luka dan Polisi Temukan Senjata Rakitan

Dalam pemeriksaan, AA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A, yang kini ditetapkan sebagai DPO. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di kawasan Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP, Tenda Sukendar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, pihaknya terus memburu jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Tersangka ini merupakan salah satu target operasi kami. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sabu yang sudah dipaketkan dan siap edar. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya berinisial A yang statusnya DPO,” jelas AKP Tenda, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Jadi Tersangka

Menurut AKP Tenda, penggunaan bungkus sampo, pewangi pakaian, dan potongan sedotan merupakan modus untuk mengelabui petugas agar sabu tidak mudah terdeteksi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Peredaran narkoba menjadi ancaman serius, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.

Kini, AA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Berita Terkait
Berita Terkini