Libur Long Weekend Akhir Tahun Desember 2025 Menanti, Cek Disini Tanggalnya!

Sukabumiupdate.com
Sabtu 15 Nov 2025, 16:46 WIB
Libur Long Weekend Akhir Tahun Desember 2025 Menanti, Cek Disini Tanggalnya!

Jangan Lewatkan! Libur Akhir Tahun 2025 & Nataru Bisa Super Panjang Kalau Atur Cuti dengan Tepat! (Sumber : Freepik.com)

SUKABUMIUPDATE.com – Libur akhir tahun selalu menjadi momen yang dinantikan banyak orang. Pasalnya, periode ini biasanya dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga maupun orang-orang terkasih.

Pada Desember 2025, terdapat long weekend yang bisa digunakan untuk merencanakan liburan akhir tahun. Kombinasi hari libur nasional, cuti bersama, dan libur akhir pekan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu libur lebih panjang.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025—yang merupakan perubahan atas Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024—ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk Desember 2025 sebagai berikut:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Jika digabungkan dengan akhir pekan, rangkaian hari libur menjadi lebih panjang:

  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan

Setelah long weekend Natal, masyarakat juga akan memasuki libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Periode ini dikenal sebagai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Untuk memperpanjang waktu liburan, pekerja dapat memanfaatkan jatah cuti tahunan. Berikut rekomendasi tanggal cuti agar libur menjadi lebih panjang:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama
  • Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
  • Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru
  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Rangkaian libur ini dapat dijadikan acuan bagi pekerja dalam mengajukan cuti berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor T4/6/HK.04/XRR/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Ketentuan Pelaksanaan Cuti Bersama:

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  2. Pelaksanaannya bersifat fakultatif sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dengan mempertimbangkan kondisi operasional perusahaan.
  3. Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
  4. Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap menerima upah seperti hari kerja biasa.

Libur akhir tahun 2025 menawarkan long weekend yang dimulai dari libur Natal pada 25–26 Desember hingga akhir pekan. Ditambah libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026, masyarakat dapat memperpanjang waktu liburan dengan memanfaatkan jatah cuti tahunan pada 29–31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026.

 

Berita Terkait
Berita Terkini