72 Orang Tersangka Kasus Karhutla, Polri Ungkap Modus Demi Biaya Murah

Sukabumiupdate.com
Senin 24 Agu 2026, 11:39 WIB
72 Orang Tersangka Kasus Karhutla, Polri Ungkap Modus Demi Biaya Murah

Ilustrasi kebakaran lahan. (Sumber : pexels.com/@Alexandre P. Junior).

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangkap 72 orang dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni. Kasus karhutla tersebut ditangani sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.

“Kami telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda,”ujarnya dalam keterangan resmi tribrata Polri.

Sembilan Polda tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Baca Juga: Pesta Rakyat sebagai Katarsis: Ketika Tawa di Lapangan Menjadi Pelarian dari Beban Kemerdekaan

Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara bermula dari pemantauan titik panas (hotspot) yang kemudian diverifikasi oleh petugas di lapangan.

Apabila ditemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan kondisi aman. Setelah itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Menurut Irhamni, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.

Baca Juga: Sehat di Usia 50-an: Kebiasaan yang Sebaiknya Mulai Dibangun Sekarang

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikutip dari YouTube Kompas TV, berikut rincian penanganan kasus karhutla di sembilan wilayah:

  1. Polda Riau: 30 laporan polisi dari 35 orang tersangka.
  2. Polda Kalbar: 18 laporan polisi dari 2.282 titik api.
  3. Polda Sumsel: 15 laporan polisi dari 618 titik api dan 17 orang tersangka.
  4. Polda Jambi: 17 laporan polisi dari 64 titik api dan 8 orang tersangka.
  5. Polda Kalteng: 8 laporan polisi dari 203 titik api dan 11 orang tersangka.
  6. Polda Kalsel: 3 laporan polisi dari 318 titik api dan 2 orang tersangka.
  7. Polda Kaltim: 2 laporan polisi dari 243 titik api dan 1 orang tersangka.
  8. Polda Aceh: 2 laporan polisi dari 71 titik api.
  9. Polda Kaltara: 2 laporan polisi dari 12 titik api.

Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja.

“Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar,” pungkasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terkini