Tersangka Baru Korupsi MBG: Brigjen Polri Jadi Makelar Ompreng, Kolonel TNI Terlibat Motor Listrik

Sukabumiupdate.com
Kamis 02 Jul 2026, 18:09 WIB
Tersangka Baru Korupsi MBG: Brigjen Polri Jadi Makelar Ompreng, Kolonel TNI Terlibat Motor Listrik

Gedung Kantor Badan Gizin Nasional (BGN) di Jakarta | Foto: warganet

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung terus membongkar keterlibatan pejabat Badan Gizi Nasional atau BGN dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ada kolonel TNI aktif yang tengah diperiksa sebagai saksi dan Brigjen Polri yang sudah berstatus tersangka dalam penyidikan korupsi MBG oleh Kejagung RI.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keterlibatan anggota TNI aktif terungkap dari hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026. "Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif," ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Prajurit yang dimaksud berinisial BU dengan pangkat Kolonel CPL. la menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Deretan Gelar Juara yang Diraih Luka Menalo, Siap Bawa Persib Bandung Berprestasi?

Menurut Syarief, dugaan keterlibatan BU berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor untuk mendukung pelaksanaan Program MBG. Meski telah disebut dalam pengembangan perkara, Syarief menegaskan BU belum berstatus tersangka. Proses hukum terhadapnya akan ditangani Jampidmil karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai prajurit aktif TNI.

"Perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh yang sudah berjalan ya, dilakukan oleh Jampidmil." jelas Syarief.

Direktur Penindakan Jampidmil Andi Suci mengungkapkan BU merupakan perwira menengah TNI berpangkat kolonel dari korps peralatan. la memastikan koordinasi antara Jampidsus dan Jampidmil akan terus dilakukan agar proses penyidikan berjalan menyeluruh.

Baca Juga: 150 Peserta di Kabupaten Sukabumi Ikuti Literasi Kebencanaan, Belajar Mitigasi Sejak Dini

"Kami akan berkomunikasi terus dengan Direktur Penyidikan sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa berjalan dengan lancar," tutur Andi.

Melansir suara.com, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Terbaru Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Jenderal polisi aktif itu sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Sementara enam tersangka lainnya, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Luka Menalo, Winger Baru Persib Bandung Asal Bosnia-Herzegovina

Kejagung menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi bidang promosi dan kerja sama pada BGN ya," ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Berdasar hasil penyidikan, Lalu diduga berperan penting dalam skema pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan Program MBG.

Baca Juga: Lowongan Kerja Sukabumi Cook Helper Minimal Lulusan SMK Tata Boga

la diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan perlengkapan tersebut juga disebut telah ditentukan langsung oleh LMI.

"Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya," beber Syarief.

Penyidik juga menduga ada keuntungan yang mengalir kepada Lalu dari setiap transaksi penjualan food tray tersebut. Namun, Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima perwira tinggi Polri itu.

Baca Juga: Toha Wildan Pensiun, Jabatan Kepala Bapperida Kabupaten Sukabumi Diisi Plt

Atas perbuatannya, Lalu dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Penyidik langsung menahannya di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini