Sidang Kasus Food Tray MBG Tinggal Menunggu Vonis, Tim Hukum dr Silvi: Tak Ada Mens Rea

Sukabumiupdate.com
Senin 29 Jun 2026, 18:11 WIB
Sidang Kasus Food Tray MBG Tinggal Menunggu Vonis, Tim Hukum dr Silvi: Tak Ada Mens Rea

Terdakwa kasus dugaan penggelapan pengadaaan Food Tray, dr Silvi didampingi Kuasa Hukumnya, Holpan Sundari saat diwawancarai. (Sumber: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Perkara pidana yang menjerat dr. Silvi Apriani kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Setelah agenda duplik atau tanggapan terakhir dari pihak terdakwa digelar pada Senin (29/6/2026), tim penasihat hukum menyatakan keyakinannya bahwa seluruh rangkaian persidangan justru mengarah pada tidak terbuktinya unsur pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum dr. Silvi, Holpan Sundari, mengatakan keyakinan tersebut bukan muncul tanpa dasar. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian memperlihatkan bahwa perkara yang dipersoalkan lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata daripada tindak pidana.

"Peristiwa (kerjasama) itu memang betul ada. Namun, perspektif penyidik dan JPU keliru dengan menyebut ini tindak pidana. Sejak awal kami melihat ini murni perkara perdata, dan seluruh pembuktian di persidangan justru menguatkan serta memenangkan posisi dr. Silvi," ujarnya usai sidang kepada sukabumiupdate.com, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Persib Bandung Resmi Rekrut Gabriel Mutombo, Eks Bek Ratchaburi FC Pengganti Federico Barba

Selama persidangan, sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan di hadapan majelis hakim, terdiri dari 13 saksi fakta dan dua saksi ahli. Tim pembela menilai mayoritas kesaksian justru memperkuat argumentasi bahwa tidak terdapat niat jahat atau mens rea dari dr. Silvi dalam hubungan kerja sama yang dipersoalkan.

Menurut Holpan, sejumlah keterangan saksi juga mengungkap secara rinci awal mula kerja sama dilakukan, alur perpindahan dana hingga nilai transaksi yang sebenarnya. Seluruh fakta tersebut, kata dia, dinilai tidak menunjukkan adanya unsur penipuan maupun penggelapan sebagaimana didakwakan.

Selain itu, tim hukum turut menyoroti perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 12 Maret 2025. Mereka menilai dokumen tersebut mengandung kelemahan karena tidak mengatur batas waktu pelaksanaan secara tegas, sehingga memunculkan perbedaan penafsiran antara kedua belah pihak.

Pihak pelapor disebut menganggap perjanjian tersebut berakhir dalam waktu satu bulan dan mulai melakukan penagihan pada 9 April 2025. Padahal, menurut tim pembela, apabila dihitung sejak tanggal penandatanganan, masa satu bulan baru berakhir pada 12 April 2025. Di sisi lain, dr. Silvi juga disebut telah mengembalikan dana yang dipersoalkan pada 10 April 2025.

Holpan juga mengungkap adanya dugaan praktik yang menurutnya mengarah pada upaya memanfaatkan kliennya secara finansial. Ia menyebut dr. Silvi sempat diminta menyerahkan uang hingga Rp300 juta kepada suami pelapor dengan alasan sebagai pelicin untuk memperoleh tambahan modal usaha dari seseorang yang diklaim memiliki deposito bernilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Lansia 72 Tahun Tewas Usai Tertabrak Xpander Cross Saat Menyeberang di Jalur Baru Sukaraja

"Klien kami sempat ditawari modal kerja, tetapi dia sendiri yang dipaksa menyetor uang hingga Rp300 juta kepada Sani (suami pelapor). Uang itu dijanjikan sebagai pelicin modal tambahan kepada saudara Dede yang mengaku memiliki deposito besar Rp100 miliar hingga Rp200 miliar. Nyatanya, uang Rp300 juta masuk ke mereka, tapi modal yang dijanjikan zonk," beber Holpan.

Optimisme tim pembela juga bertambah setelah saksi ahli yang dihadirkan JPU, Soma Wijaya, memberikan pandangan mengenai kekuatan pembuktian di persidangan. Menurut Holpan, ahli tersebut menyatakan bahwa apabila isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda dengan fakta yang terungkap di ruang sidang, maka hakim harus mendasarkan pertimbangannya pada fakta persidangan.

Di sisi lain, tim penasihat hukum juga mengkritik materi replik yang disampaikan JPU. Mereka menilai tanggapan tersebut tidak menjawab substansi pembelaan maupun fakta-fakta baru yang muncul selama proses pemeriksaan saksi, melainkan hanya mengulang argumentasi yang telah disampaikan sebelumnya.

Dengan selesainya agenda duplik, perkara nomor 70/Pid.B/2026/PN.Skb kini tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Senin, 6 Juli 2026. Tim penasihat hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan menilai perkara tersebut sebagai ranah hukum perdata, bukan pidana.

Berita Terkait
Berita Terkini