Pengamat Soroti Kasus Keracunan MBG Berulang, Pengelola SPPG Bisa Ditindak Pidana!

Sukabumiupdate.com
Minggu 16 Agu 2026, 11:03 WIB
Pengamat Soroti Kasus Keracunan MBG Berulang, Pengelola SPPG Bisa Ditindak Pidana!

Distribusi MBG di Kota Sukabumi. (Sumber: SU/Asep Awaludin)

SUKABUMIUPDATE.com – Kasus keracunan massal yang diduga berkaitan dengan konsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Pengamat kebijakan publik Alvin Lie menilai kejadian yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya pertanggungjawaban dalam pengelolaan makanan pada program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Menurut Alvin, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius adalah belum adanya pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikenakan sanksi pidana, meski kasus keracunan telah berulang dan menyebabkan penerima manfaat harus mendapatkan perawatan medis.

"Keracunan massal yang disebabkan oleh menu MBG terus berlanjut karena hingga saat ini belum ada pengelola SPPG yang dikenakan sanksi pidana," kata Alvin, Minggu (16/8/2026).

Ia menilai, berulangnya kasus tersebut tidak hanya menyangkut persoalan keamanan pangan, tetapi juga mulai berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

Baca Juga: Gempa M5,9 Guncang Teluk Tomini, Sulawesi Tengah, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Penerima manfaat, kata dia, dapat merasa takut mengonsumsi makanan MBG karena khawatir mengalami gangguan kesehatan. Jika kondisi tersebut terus berlangsung, dukungan publik terhadap program MBG juga berpotensi menurun.

"Terus berulangnya keracunan massal membuat penerima manfaat takut konsumsi MBG. Publik juga kehilangan simpati terhadap program prioritas Presiden Prabowo ini," ujarnya.

Alvin berpandangan, penegakan hukum perlu dilakukan apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum dalam penyediaan makanan MBG.

Menurut dia, sanksi pidana tidak semata-mata dimaksudkan untuk menghukum pihak yang bertanggung jawab. Penegakan hukum juga diperlukan sebagai langkah pencegahan agar pengelola SPPG lebih serius memastikan makanan yang disajikan aman dan memenuhi standar kesehatan.

"Perlu ada sanksi pidana terhadap pengelola SPPG agar mereka lebih bertanggung jawab terhadap kualitas menu yang disajikan," katanya.

Baca Juga: BNPB: 47 Warga Meninggal Dunia, Update Korban Gempa M7,7 Guncang NTT

Ia meyakini, penghentian kasus keracunan massal menjadi salah satu faktor penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

"Jika kasus keracunan massal dapat dihentikan, ini akan memulihkan kepercayaan penerima manfaat dan dukungan publik terhadap program MBG," ujar Alvin.

Soroti Dasar Hukum

Alvin mengaku prihatin sekaligus khawatir melihat masih maraknya kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan konsumsi menu MBG.

Karena itu, ia mencoba menelusuri sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus keracunan makanan.

Salah satu ketentuan yang dapat digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau mengalami luka.

Baca Juga: Dilaporkan Soal Rumah Rp750 Juta, Kuasa Hukum Eks Cawalkot Sukabumi: Klien Kami Justru Dirugikan

Pasal 360 KUHP mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat maupun sakit atau halangan menjalankan pekerjaan. Sementara itu, Pasal 359 KUHP mengatur kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Selain KUHP, terdapat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang secara khusus mengatur keamanan pangan.

Ketentuan pidana dalam UU Pangan dapat diterapkan apabila terbukti pangan yang diproduksi atau diedarkan tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan atau mengandung bahan yang membahayakan kesehatan.

Dalam kondisi tertentu, pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan dapat berujung pada pidana penjara dan denda dalam jumlah besar. Ancaman pidana juga dapat menjadi lebih berat apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ketentuan lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi tersebut melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.

Baca Juga: Update Gempa M7,7 Nagekeo NTT, BNPB: 38 Meninggal Dunia dan Ribuan Warga Mengungsi

Selain sanksi pidana, korban juga dapat menempuh jalur perdata apabila terdapat kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Pasal 1365 KUHPerdata mengatur kewajiban memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Aparat penegak hukum perlu membuktikan sumber kontaminasi, penyebab keracunan, pihak yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.

Karena itu, menurut Alvin, kasus keracunan MBG tidak cukup hanya diselesaikan dengan evaluasi administratif. Jika ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum yang menyebabkan masyarakat sakit, penegakan hukum perlu dilakukan secara transparan dan proporsional.

Bagi Alvin, kepastian adanya pertanggungjawaban hukum menjadi bagian penting untuk membangun kembali standar keamanan pangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

Program makan bergizi, menurut dia, bukan hanya soal memastikan makanan sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga memastikan makanan tersebut aman dikonsumsi.

Sumber: Suara.com 

Berita Terkait
Berita Terkini