SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Tersangka terbaru adalah Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), perwira tinggi Polri aktif yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, Lalu diduga memiliki peran penting dalam skema pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan Program MBG. Ia diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: 150 Peserta di Kabupaten Sukabumi Ikuti Literasi Kebencanaan, Belajar Mitigasi Sejak Dini
Menurut penyidik, harga penjualan perlengkapan tersebut juga telah ditentukan langsung oleh LMI.
"Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," jelas Syarief.
Penyidik juga menduga terdapat keuntungan yang mengalir kepada Lalu dari setiap transaksi penjualan food tray. Namun, Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima perwira tinggi Polri tersebut.
Atas perbuatannya, Lalu dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Penyidik juga langsung menahannya di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan Lalu sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi tujuh orang.
Di sisi lain, Kejagung juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam perkara yang sama. Karena masih berstatus anggota aktif TNI, penanganan perkara terhadap yang bersangkutan akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Baca Juga: Resmi, Persib Bandung Rekrut Sandy Walsh, Eks Buriram United Dikontrak Tiga Tahun
Syarief mengatakan keterlibatan anggota TNI tersebut terungkap dari hasil pengembangan penyidikan.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif," ujarnya.
Prajurit yang dimaksud berinisial BU dengan pangkat Kolonel CPL. Ia menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Menurut Syarief, dugaan keterlibatan BU berkaitan dengan proses pengadaan sepeda motor untuk mendukung pelaksanaan Program MBG. Meski telah disebut dalam hasil pengembangan perkara, BU hingga kini belum berstatus tersangka.
"Perkara itu termasuk pengadaan sepeda motor. Karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jampidmil melalui mekanisme yang sudah berjalan," jelasnya.
Direktur Penindakan Jampidmil, Andi Suci, menjelaskan BU merupakan perwira menengah TNI berpangkat kolonel dari Korps Peralatan. Ia memastikan koordinasi antara Jampidsus dan Jampidmil akan terus dilakukan agar proses penyidikan berjalan menyeluruh.
Baca Juga: Toha Wildan Pensiun, Jabatan Kepala Bapperida Kabupaten Sukabumi Diisi Plt
"Kami akan berkomunikasi terus dengan Direktur Penyidikan sehingga proses perkara yang akan kami kerjakan secara koneksitas ini bisa berjalan dengan lancar," kata Andi.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Mereka adalah Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Sony Sonjaya, Direktur Pengadaan BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang diduga merupakan orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Sumber: Suara.com





