SUKABUMIUPDATE.com - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto resmi menetapkan status Siaga I bagi seluruh satuan pertahanan di Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap eskalasi konflik di Timur Tengah pasca-serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran.
Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letnan Jenderal Yudi Abdimantyo, mengonfirmasi bahwa instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram resmi yang ditujukan kepada seluruh jajaran TNI.
"Status Siaga I dikeluarkan Panglima TNI untuk seluruh jajaran, termasuk Bais TNI, guna memastikan kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat," ujar Yudi dikutip dari tempo.co, Sabtu (7/3/2026).
Dalam komando TNI, Siaga I merupakan level kesiapsiagaan tertinggi. Seluruh personel wajib bersiap di markas dengan perlengkapan lengkap, termasuk senjata, amunisi, dan kendaraan tempur.
Baca Juga: Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei
Menurut Yudi, status siaga I yang dikeluarkan oleh panglima bertujuan untuk mengantisipasi situasi keamanan dalam negeri pasca-serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran. Pasalnya, serangan itu memicu balasan dari Iran yang melancarkan serangan ke sejumlah pangkalan militer AS yang berada di negara-negara Timur Tengah.
Akibatnya, serangan balasan itu berdampak pada keamanan WNI yang berada di kawasan tersebut. “TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI harus mengantisipasi setiap perkembangan situasi yang terjadi. Baik di kawasan global, regional, maupun nasional,” tutur Yudi.
Khusus kepada Bais, Yudi menjelaskan, surat telegram itu meminta satuan intelijen ini untuk memerintahkan seluruh Atase Pertahanan RI di negara kawasan untuk mendata dan memetakan WNI yang ada di negara tersebut. Kata dia, tugas ini penting lantaran terdapat sekitar 541.511 WNI yang berada di wilayah terdampak.
Wilayah yang dimaksud antara lain Iran, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Kuwait, Oman, Yordania, Mesir, Yaman, Lebanon, Suriah, dan Irak.
“Dalam hal ini nanti Bais TNI dengan pihak terkait akan bekerja sama untuk mengamankan WNI dan melakukan proses evakuasi dengan aman dan lancar jika dibutuhkan,” ucap Yudi.
Baca Juga: Prediksi Prof Jiang: AS Kalah Perang Lawan Iran, Sebut Dunia Menuju Era Multipolar
Sebagai tindak lanjut dari surat telegram itu, Yudi menambahkan, Bais juga akan bekerja sama dengan semua stakeholder intelijen untuk melakukan deteksi dini atas ancaman yang mungkin timbul di dalam negeri, termasuk di kantor kedutaan-kedutaan besar luar negeri yang ada di Jakarta seperti Kedutaan Besar AS.
Adapun pengamanan dalam negeri oleh Bais akan dilakukan secara tertutup. “Bais TNI sebagai unsur intelijen tentunya melakukan pengamanan secara tertutup bersama-bersama dengan satuan intelijen lainnya.”
Dalam telegram resmi yang ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI, Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026, memuat tujuh instruksi krusial. Perintah pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI harus menyiagakan personel dan alat utama sistem persenjataan di jajarannya dan melaksanakan patroli di objek vital strategis dan sentra perekonomian, seperti bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, serta kantor PLN.
Kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam. Kemudian ketiga, perintah untuk Bais TNI untuk memastikan keamanan WNI di luar negeri.
Keempat, perintah kepada Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusitivitas di wilayah DKI Jakarta.
Selanjutnya, satuan intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat obyek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
Keenam, Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing. Lalu ketujuh, melaporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.
Adapun status siaga I berlaku sejak surat itu diterbitkan hingga selesai. “Telegram ini merupakan perintah," demikian isi telegram sebagaimana dilaporkan oleh Republika pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Sumber: Tempo.co



