SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik belum dilakukannya penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Gus Yaqut masih diperbolehkan pulang usai diperiksa pada Jumat (30/1/2026) kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan penahanan baru bisa dilakukan setelah penghitungan kerugian keuangan negara (PKN) rampung secara menyeluruh. Saat ini, penyidik KPK bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih dalam tahap finalisasi angka kerugian tersebut.
“Hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian keuangan negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan,” kata Budi dikutip dari suara.com, Sabtu (31/1/2026).
Baca Juga: Kronologi Angkot Tabrak Rumah di Cikembar: Sopir Ngantuk, Bawa 2 Penumpang
Budi memaparkan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari empat jam tersebut, Gus Yaqut dicecar pertanyaan yang fokus pada materi perhitungan kerugian negara. Pemeriksaan dilakukan secara intensif oleh tim auditor BPK.
“Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkait kerugian keuangan negara. Karena itu, pemeriksaan kemarin full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK untuk mendalami materi tersebut,” sambungnya.
Setelah proses penahanan dilakukan nantinya, KPK akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan. Budi memastikan seluruh proses hukum akan berjalan transparan saat memasuki babak persidangan.
“Ketika di persidangan semuanya terbuka. Masyarakat bisa mengakses informasinya, mulai dari dakwaan hingga fakta-fakta persidangan seperti apa,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang menjabat sebagai Staf Khusus saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Hingga saat ini, kedua tersangka tersebut belum menjalani masa penahanan.



