Guru Ngaji di Cicurug Sukabumi Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Murid

Sukabumiupdate.com
Senin 12 Jan 2026, 19:15 WIB
Guru Ngaji di Cicurug Sukabumi Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Murid

Seorang guru ngaji di Cicurug Sukabumi diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah murid. Foto hanya ilustrasi. (Sumber Foto: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com – Seorang guru ngaji berinisial MF (26 tahun) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diamankan polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah murid laki-laki dan perempuan di bawah umur.

Kasus tersebut terungkap setelah Pemerintah Desa Bangbayang menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. Aparat desa kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan awal tersebut.

Kepala Desa Bangbayang, Dadang Suryana, mengatakan terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cicurug sebelum diserahkan ke Polres Sukabumi.

“Informasi kami terima malam minggu. Kami langsung bekerja sama dengan pihak kepolisian. Malam itu juga terduga pelaku dibawa ke polsek, kemudian digiring ke Polres Sukabumi,” kata Dadang kepada sukabumiupdate.com, Senin (12/1/2026).

Baca Juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Guru Ngaji di Cicurug Sukabumi Tak Berlanjut ke Ranah Hukum

Berdasarkan informasi awal yang diterima pemerintah desa, jumlah korban diduga sekitar empat orang. Dugaan tindakan asusila tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu tahun terakhir. Bahkan, salah satu korban dikabarkan mengalami gangguan psikologis.

“Yang saya ketahui ada sekitar empat orang, tapi itu sifatnya baru sebatas informasi, bukan pengaduan ke saya,” jelas Dadang.

Ia menambahkan, sebelum proses pengamanan dilakukan, pemerintah desa terlebih dahulu mengumpulkan unsur RT, RW, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan langkah penanganan awal serta mengarahkan penyelesaian melalui jalur hukum.

Baca Juga: Terjerat Birahi, Pemuda Cisaat Diciduk Usai Terlibat Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Menurut Dadang, terduga pelaku beraktivitas sebagai guru mengaji di sebuah sekolah swasta yang bangunannya digunakan secara bergantian, yakni untuk kegiatan SMP pada pagi hari dan Madrasah Diniyah pada siang hari.

Sementara itu, Kapolsek Cicurug, Kompol Aah Hermawan, membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa perkara ini kini ditangani sepenuhnya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

“Benar, kasus tersebut ditangani oleh PPA Polres Sukabumi. Untuk informasi lebih lanjut bisa dikonfirmasi langsung ke PPA,” ujar Aah singkat.

Berita Terkait
Berita Terkini