Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan, KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri

Sukabumiupdate.com
Selasa 12 Agu 2025, 20:44 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan, KPK Cegah Yaqut ke Luar Negeri

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.(Sumber Foto: Instagram/@gusyaqut)

SUKABUMIUPDATE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM. Pencegahan berlaku selama enam bulan. "Saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020-2024. Kemudian Saudara IAA, yang merupakan stafsus menteri agama pada periode tersebut, dan juga saudara FHM, yang merupakan pihak swasta, selaku pemilik agen travel haji dan umrah," ujarnya.

Budi menjelaskan, larangan bepergian tersebut dilakukan karena keberadaan para pihak ini dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Yaqut Siap Kooperatif dengan KPK

Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menegaskan komitmennya untuk membantu KPK dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. “Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini,” kata Hasbie.

Hasbie menambahkan, Yaqut memahami langkah KPK sebagai bagian dari proses hukum. “Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat dan media agar tidak berspekulasi yang dapat mengganggu penyidikan.

Baca Juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Soal Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah memeriksa Yaqut pada 7 Agustus 2025. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, "Kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya."

Usai pemeriksaan, Yaqut menyampaikan terima kasih kepada KPK. "Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024," ujarnya.

Awal Mula Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024

Kasus ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR. Pansus dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan masalah dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Anggota Pansus, Wisnu Wijaya, memaparkan bahwa Kementerian Agama menetapkan kuota 221 ribu untuk haji reguler dan menambahkan 20 ribu kuota tambahan. Padahal, dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, total kuota telah ditetapkan 241 ribu, dengan pembagian 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus.

Menurut Wisnu, pembagian kuota tambahan menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus tidak sah secara hukum karena tidak memiliki dasar regulasi. Ia juga menyoroti adanya 3.500 kuota haji tanpa antrean dan dugaan manipulasi data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang memengaruhi jadwal keberangkatan jemaah.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini