SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menjadikan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, sebagai proyek percontohan (pilot project) penanganan bencana secara mandiri. Langkah ini diambil guna memutus ketergantungan penuh pada anggaran pusat dan mempercepat pemulihan bagi warga terdampak.
Hingga Jumat (30/1/2026), skema "Lelang Kebaikan" yang melibatkan pengusaha lokal telah berhasil mengamankan komitmen pembangunan 60 unit rumah dari target awal 100 unit di lahan tersebut. Pemkab Sukabumi kini tengah mematangkan persiapan teknis agar pengerjaan fisik bisa dimulai pada awal Februari mendatang.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Sukabumi, Ibnu Muksin, menjelaskan bahwa Desa Cikadu dipilih sebagai lokasi percontohan karena ketersediaan aset lahan milik Pemkab seluas 5,6 hektare. Lokasi ini akan menjadi blueprint bagaimana kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan dinas teknis dapat menghadirkan solusi cepat bagi penyintas bencana.
“Di Cikadu kita plot dulu 100 unit rumah. Dari hasil lelang kebaikan bersama pengusaha lokal, sampai Jumat, 30 Januari 2026, sudah ada komitmen pembangunan 60 unit rumah,” ujar Ibnu kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: Daftar Perusahaan Ikut Lelang Kebaikan, 166 Huntap di Gempol–Ciengang Target Selesai Juli 2026
Menurutnya, skema mandiri ini sangat penting karena proses administrasi bantuan dari pusat dan provinsi masih memerlukan waktu untuk verifikasi. Dengan adanya proyek percontohan ini, warga yang sudah menunggu hampir setahun bisa segera mendapatkan kepastian hunian.
“Karena prosesnya masih berjalan, pemerintah daerah mengambil langkah inisiatif agar penanganan korban bencana tidak terus tertunda. Ini sudah hampir satu tahun sebagian korban bencana belum tertangani secara menyeluruh,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Ibnu, proses masih berada pada tahap persiapan teknis lahan, seperti cut and fill, yang dikoordinasikan dengan dinas terkait. Ia menegaskan bahwa relokasi warga terdampak bencana, khususnya yang berada di zona merah pergerakan tanah, harus menjadi solusi jangka panjang dan tidak menimbulkan masalah baru.
“Relokasi bukan memindahkan masyarakat dari zona merah ke zona merah lagi. Kita harus pastikan mereka dipindahkan ke lokasi yang lebih aman,” tegasnya.
Sebagai proyek percontohan, aspek keamanan menjadi prioritas utama. Ibnu menegaskan bahwa lahan relokasi di Cikadu dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dari Badan Geologi (PVMBG) yang dilakukan pada akhir 2024 hingga awal 2025. Hasil kajian menyatakan lokasi tersebut aman untuk pembangunan huntap dengan kategori bangunan tidak berat.
“Mudah-mudahan awal Februari pembangunan sudah bisa dimulai. Program ini dilaksanakan oleh dinas teknis, bukan oleh BPBD,” kata Ibnu.
Lokasi ini dipersiapkan untuk warga terdampak pergerakan tanah hebat yang terjadi pada 4 Desember 2024 lalu, termasuk warga Kampung Gempol Desa Cikadu yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik. Relokasi tetap dilakukan di wilayah Cikadu, namun dijauhkan dari titik-titik rawan bencana.
Ibnu menegaskan, pembangunan huntap mandiri di Cikadu ini tetap menjadi bagian dari 5.360 rumah terdampak bencana yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ke BNPB dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ini bukan di luar data. Cikadu tetap bagian dari 5.360 rumah terdampak yang kita ajukan,” pungkasnya.





