Putusan Kasus Akuisi Jembatan Nusantara, Eks Dirut ASDP Seharusnya Divonis Lepas

Sukabumiupdate.com
Kamis 20 Nov 2025, 18:12 WIB
Putusan Kasus Akuisi Jembatan Nusantara, Eks Dirut ASDP Seharusnya Divonis Lepas

Sidang kasus korupsi ASDP Indonesiana Ferry | Foto : Youtube Kompas

SUKABUMIUPDATE.com – Sidang putusan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menghadirkan pandangan berbeda dari Hakim Ketua, Sunoto. Dalam dissenting opinion yang dibacakan pada Kamis (20/11/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunoto menilai mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya seharusnya divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Menurut Sunoto, kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada periode 2019–2022 merupakan bagian dari keputusan bisnis. Ia meyakini, berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait kerugian keuangan negara.

“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto.
Selain Ira Puspadewi, terdakwa dalam perkara ini ialah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Baca Juga: Setelah 17 Tahun Ahli Botani Ini Temukan Bunga Bangkai Raksasa Paling Langka

Sunoto menjelaskan, keputusan bisnis yang diambil oleh para terdakwa merupakan bentuk iktikad baik dan kehati-hatian, tanpa adanya niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara. Ia menegaskan, tindakan tersebut seharusnya dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR), yang memberi perlindungan hukum atas keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan beritikad baik.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya BUMN,” lanjutnya.

Ia mengingatkan, kriminalisasi terhadap keputusan bisnis akan membuat para direktur dan profesional terbaik enggan mengambil risiko strategis dalam pengembangan perusahaan negara. Hal ini bisa menghambat kreativitas, inovasi, dan pertumbuhan BUMN dalam persaingan global.

“Keputusan yang tidak optimal dapat dikriminalisasi, dan pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional,” tegasnya.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa. Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Usai Bantu Reni Warga Sukabumi, KDM Siap Pulangkan Rizki Pesepakbola Bandung dari Kamboja

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara bagi Ira, serta 8 tahun penjara bagi Yusuf Hadi dan Harry MAC.

Perkara ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Sunoto, dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos. Para terdakwa dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sumber : Youtube Kompas

Berita Terkait
Berita Terkini