Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di Sukabumi? Yuk Cek Disini

Sukabumiupdate.com
Rabu 25 Feb 2026, 13:54 WIB
Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di Sukabumi? Yuk Cek Disini

Ilustrasi. Uang | Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di Sukabumi (Sumber : pixabay.com/@iqbalnurilanwar)

SUKABUMIUPDATE.com - Memasuki bulan suci Ramadan, pemerintah melalui Bank Indonesia telah membuka lokasi penukaran uang rupiah baru kas keliling termasuk di Sukabumi Jawa Barat.

Momentum penukaran uang rupiah baru ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai keperluan salah satunya untuk persiapan THR menjelang hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Bagi masyarakat Sukabumi yang berencana untuk menukar uang baru lebaran bisa untuk mengakses laman pintar.bi.go.id atau melalui aplikasi PINTAR yang resmi disediakan oleh Bank Indonesia. 

Baca Juga: Nonton Film Porno Saat Puasa Ramadan, Apakah Batal? Ini Hukumnya

Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) dirancang untuk mempermudah masyarakat, dalam mengakses layanan kas Bank Indonesia menukarkan uang rupiah.

Lantas, dimana saja Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 di Sukabumi? Berikut daftarnya sebagaimana mengutip pintar.bi.go.id:

Lokasi Penukaran Uang Baru 2026 di Sukabumi

Lalu bagaimana langkah untuk penukarannya? Simak dibawah ini

Tata cara pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling menggunakan aplikasi PINTAR

  • Pada halaman utama PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu kas keliling.
  • Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  • Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.
  • Sobat Rupiah wajib melakukan pengisian data pemesanan meliputi:
  • NIK-KTP
  • Nama
  • No telepon
  • Email (opsional)
  • Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
  • Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
  • Sobat Rupiah wajib menyimpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukan pada saat melakukan penukaran.

Baca Juga: Kumur-kumur Air Wudhu Lalu Tertelan, Apakah Puasa Ramadan Batal? Ini Kata Buya Yahya

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

  • Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
  • Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
  • Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
  • Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
  • Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
  • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Itulah lokasi dan cara penukaran uang baru lebaran 2026 yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Semoga bermanfaat!



Berita Terkait
Berita Terkini