SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, membacakan nota pembelaan pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 November 2025.
Dalam pledoinya yang berjudul “Hentikan Kriminalisasi dan Framing Korupsi pada Profesional BUMN”, Ira menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesional di badan usaha milik negara.
Ira bersama direksi lainnya Yusuf Hadi dan Harry M.A.C dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) senilai Rp1,27 triliun. Ira menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya korupsi atau kerugian negara. Selama ini juga tidak ada aliran uang.
“Yang dibeli bukan kapal bekas, tetapi saham perusahaan yang masih beroperasi dan menghasilkan pendapatan,” ujarnya dengan suara bergetar menahan tangis, di hadapan majelis hakim, Kamis 6/11/2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Menurut Ira, tudingan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun yang ditetapkan penyidik KPK tidak berdasar. Ia mengungkapkan, BPK dan BPKP sebelumnya menilai akuisisi itu telah sesuai ketentuan dan tak menemukan kerugian negara.
“Perhitungan jaksa KPK memakai dasar harga besi tua, seolah kapal produktif dinilai seperti rongsokan,” katanya. Dia menambahkan jika benar kerugian negara 98,5% seperti tuduhan jaksa, maka 53 kapal bernilai Rp 2 triliun, hanya dihargai Rp 19 miliar.
Baca Juga: Suara Mantan Dirut ASDP dari Ruang Sidang: Bukan Korupsi, Kriminalisasi Profesional BUMN
Dalam pleidoinya, Ira juga menyoroti framing media dan penyidikan sepihak yang membuatnya ditahan sebelum laporan kerugian negara rampung. “Laporan kerugian itu baru selesai tiga bulan setelah saya ditahan. Apa dasar penahanan saya selama ini?” ujarnya.
Ia menilai akuisisi JN justru menguntungkan negara karena ASDP memperoleh 53 kapal komersial berikut izin operasional di lintasan strategis, yang meningkatkan pangsa pasar ASDP hingga 40 persen. “Dengan akuisisi ini, jumlah kapal komersial ASDP naik 70 persen dari 73 menjadi 126 unit,” kata Ira. Bahkan, katanya, Menteri BUMN Erick Thohir, dalam pernyataannya Maret 2022, juga menyebut akuisisi tersebut membuat ASDP menjadi operator feri terbesar di dunia.
Dalam sidang Kamis (06/11/2025) itu dua terdakwa lainnya, mantan direktur PT ASDP Ferry Indonesia, Yusuf Hadi dan Harry M.A.C juga membacakan pledoinya. Mereka membantah 10 tuduhan yang dianggap perbuatan melawan hukum (PMH) oleh jaksa. Salah satu tuduhan jaksa adalah mengubah aturan, yakni Keputusan Direksi (KD) No 35 menjadi KD 86. Perubahan itu dianggap jaksa memuluskan kerjasama usaha dan akuisisi.
“Perubahan KD35 (Keputusan Direksi) atas inisiatif para vice president ASDP karena KD itu tidak dapat diimplementasikan untuk kerjasama dengan UKM,” ujar Harry Mac mengutip saksi Theresia
Damayanti, staf ASDP. Bahkan keputusan. Bahkan, keputusan terbit sebelum Ira bertemu dengan pihak JN.
Ira menilai kasusnya mencerminkan fenomena kriminalisasi terhadap profesional BUMN yang berupaya melakukan terobosan. Ia menyebut sejumlah nama seperti RJ Lino (Pelindo), Karen Agustiawan (Pertamina), hingga Nur Pamudji (PLN) yang juga sempat dijerat kasus serupa. “Profesional tanpa pelindung politik mudah dibidik. Padahal mereka bekerja untuk kepentingan terbaik perusahaan,” kata Ira.
Baca Juga: 3 Mantan Direksi ASDP Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Kasus Akuisisi PT JN
Soesilo Ariwibowo, pembela hukum terdakwa menambahkan, bahwa dari pledoi itu bisa disimpulkan bahwa “10 perbuatan melanggar hukum yang dituduhkan jaksa itu terbantahkan semua,” ujarnya kepada wartawan. Sebenarnya akuisisi ASDP ini, kata Soesilo, adalah aksi korporasi biasa.
“Tidak ada kerugian negara di dalamnya. Harusnya kasus ini dilihat dengan UU perseroan terbatas atau UU BUMN, bahwa kalau misalnya ada kerugian pun itu kerugian bisnis, bukan kerugian negara.
Sidang pembacaan pledoi para terdakwa kasus ASDP ini menjadi salah satu yang paling disorot pekan ini. Karena sebelumnya para professional yang masuk BUMN atauKabinet juga mengalami kriminalisasi. Majelis hakim akan membacakan putusan dalam beberapa pekan mendatang. (adv)
Sumber : siaran pers





