Ibu Tiri NS Jadi Tersangka, Dugaan Kekerasan Bertahun-tahun hingga Berujung Kematian

Sukabumiupdate.com
Rabu 25 Feb 2026, 11:52 WIB
Ibu Tiri NS Jadi Tersangka, Dugaan Kekerasan Bertahun-tahun hingga Berujung Kematian

Ruang Satreskrim Polres Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi.

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan TR (47), ibu tiri dari NS (13), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang berujung kematian korban.

Kapolres Sukabumi, Samian, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa TR diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap korban.

"Ya, terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis," kata Samian pada awak media Rabu, (25/2/2026).

Baca Juga: Rumah di Lengkong Sukabumi Terbakar: Bayi 6 Bulan Selamat, Kerugian Capai Rp350 Juta

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Samian, kekerasan yang di alami NS diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Pada 4 November 2024, sempat adanya laporan yang diproses kepolisian, namun berakhir dengan perdamaian.

"Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak, NS, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian. Dan sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama," kata dia.

Samian menyampaikan bahwa bentuk kekerasan yang dialami korban di antaranya dijewer, ditampar, hingga dicakar selama tinggal bersama tersangka. Menurutnya, pihaknya juga masih mendalami dugaan kekerasan terbaru, termasuk informasi korban diduga dipaksa meminum air panas.

Baca Juga: Kawal Kasus Kematian NS, Menteri PPPA Dukung Polisi Ungkap Kebenaran dengan Bukti Ilmiah

"Untuk kejadian terbaru masih kita dalami. Penyidik bekerja secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti melalui scientific crime investigation yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah," tegasnya.

Adapun terkait motif, Samian mengatakan bahwa TR berdalih melakukan tindakan tersebut untuk mendisiplinkan anak. Namun, pihaknya belum menyimpulkan motif pasti dan masih menguatkan unsur-unsur pidana yang disangkakan. "Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya," kata dia

Selain itu, Samian mengungkapkan bahwa pihaknya dari kepolisian hingga kini masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

"Dari hasil otopsi kita masih menunggu ya, hasil otopsi kita masih menunggu karena memang untuk pengecekan laboratorium itu butuh waktu. Sehingga memang kita sama-sama menunggu," ucapnya.

"Hasil dari komunikasi ya kurang lebih satu minggu sampai dua minggu, tentu kita masih mem-follow up untuk hasilnya ke laboratorium forensik," tambahnya.

Atas perbuatannya, TR dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

 

Berita Terkait
Berita Terkini