Putusan Kasus Akuisi Jembatan Nusantara, Eks Dirut ASDP Seharusnya Divonis Lepas
Hakim Ketuas menilai mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya seharusnya divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Hakim Ketuas menilai mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya seharusnya divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, membacakan nota pembelaan pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta