Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Rutan KPK, Rehabilitasi dari Prabowo
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen setelah Bebas dari Rutan KPK.
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen setelah Bebas dari Rutan KPK.
Catatan dari Cak AT, Ahmadie Thaha, terkait pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto untuk eks PT Dirut ASDP Ira Puspadewi.
Dissenting opinion Hakim Sunoto dalam kasus ASDP. Ia menilai keputusan akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan keputusan bisnis yang seharusnya dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rule, bukan dijerat pidana.
Hakim Ketuas menilai mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi beserta dua terdakwa lainnya seharusnya divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, membacakan nota pembelaan pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta