SUKABUMIUPDATE.com - Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan materi stand up comedy Mens Rea pada Jumat, 6 Februari 2026.
Seperti diketahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada 8 Januari 2026 lalu atas dugaan penistaan agama dalam materi stand up comedy Mens Rea.
Pandji Pragiwaksono tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar. Sang komika diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya selama delapan jam.
Mengutip dari Suara.com, materi pemeriksaan Pandji Pragiwaksono meliputi identitas pribadi, penyelenggaraan pertunjukan, serta substansi laporan yang masuk.
“Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 lewat. Ada 63 pertanyaan, baru selesai kira-kira 5 menit atau 10 menit yang lalu,” kata Pandji kepada wartawan usai pemeriksaan dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (07/02/2026).
Haris Azhar mengatakan penyidik turut memperlihatkan potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di luar platform Netflix sebagai bagian dari klarifikasi.
Baca Juga: Materi Mens Rea Viral, Pandji Pragiwaksono Akui Dapat Nasihat dari MUI
Menurut Haris, sejumlah materi yang ditanyakan penyidik antara lain terkait pembahasan soal salat, analogi memilih pemimpin atau pejabat publik, serta materi lain yang dipersoalkan pelapor.
“Kalau lihat dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik. Lalu soal salat safar di pesawat itu, lanjutan dari soal memilih pemimpin, Pandji kan juga menyampaikan analoginya,” ucap Haris.
Selain itu, penyidik juga menyinggung materi terkait pemberian izin tambang kepada dua organisasi kemasyarakatan serta materi yang menyebut sejumlah artis terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat.
“Lalu juga materi soal tadi sudah saya bilang, soal pemberian izin tambang kepada dua ormas: Muhammadiyah dan PBNU. Lalu juga soal materi terkait dengan banyak artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat,” kata dia.
Meski demikian, Haris menegaskan bahwa laporan yang diterima penyidik pada dasarnya berfokus pada dugaan penistaan agama.
“Kalau balik ke laporan, laporannya hanya soal penistaan agama,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji juga menjelaskan latar belakang pertunjukan, termasuk penggunaan istilah mens rea sebagai tema utama dalam materi stand up comedy yang dibawakannya.
“Jadi kita tadi juga mengklarifikasi ke polisi juga, bahwa nggak cuma Mens Rea lho, di posternya kan artinya kita bantu polisi nih alat bukti posternya yang lengkap lah kira-kira begitu. Itu soal latar belakang memilih alasan Mens Rea, judulnya temanya Mens Rea,” ucap Haris.
Haris menyebut penyidik mengklarifikasi empat pasal dari KUHP baru terhadap Pandji, yakni Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 terkait penyebarluasan, Pasal 242 mengenai penistaan terhadap kelompok tertentu, serta Pasal 243 tentang penyebaran dari perbuatan Pasal 242.
“Jadi polisi menyampaikan empat pasal itu yang dicoba diklarifikasi ke Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru. Kira-kira begitu,” jelasnya.
Baca Juga: Tuai Pro Kontra, Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Tampilkan Mens Rea di Netflix
Sementara itu, Pandji menyatakan tidak merasa melakukan penistaan agama sebagaimana dituduhkan dalam laporan.
“Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja,” ujar Pandji.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa dua komika pembuka acara Mens Rea, yakni Dany Beler dan Ben Dhanio, sebagai saksi awal. Hingga kini, seluruh laporan terhadap Pandji masih dalam tahap penyelidikan.
Sumber: Suara.com




