ASN Keluhkan Iuran BPJS Kesehatan Dipotong 26 Kali Dalam Setahun, Memahami Skema 1 Persen

Sukabumiupdate.com
Sabtu 07 Feb 2026, 12:11 WIB
ASN Keluhkan Iuran BPJS Kesehatan Dipotong 26 Kali Dalam Setahun, Memahami Skema 1 Persen

Postingan ASN di Sukabumi Keluhkan pemotongan iuran BPJS Kesehatan hingga 26 kali dalam setahun (Sumber: medsos)

SUKABUMIUPDATE.com - Keluhan soal potongan iuran BPJS Kesehatan ramai disuarakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sektor pendidikan di berbagai kanal media sosial, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Isu tersebut bahkan viral di media sosial setelah muncul dugaan pemotongan dilakukan lebih dari satu kali dalam sebulan.

Dalam unggahan yang beredar, sejumlah ASN menyebutkan potongan iuran BPJS Kesehatan terjadi hingga 26 kali dalam setahun. Rinciannya terdiri dari pemotongan gaji bulanan, pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG), hingga potongan saat pencairan TPG 100 persen.

Menanggapi hal tersebut, PPS Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi, Indra Agustian, menjelaskan bahwa guru ASN masuk ke dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam ketentuan itu, besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen menjadi kewajiban pekerja.

Baca Juga: Jawaban Kenapa Lulusan Perguruan Tinggi Lebih Banyak Menganggur Dibandingkan Jebolan SD

Indra menerangkan, dasar penghitungan iuran tersebut mengacu pada take home pay atau penghasilan yang diterima dalam satu bulan, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan rutin. Namun, penghitungan itu memiliki batas maksimal penghasilan sebesar Rp12 juta.

Kalau penghasilan diatas Rp12 juta, tetap yang dihitung hanya Rp12 juta, sehingga potongan 1 persennya maksimal Rp120 ribu per bulan,” kata Indra saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Sabtu (7/2/2026).

Ia mencontohkan, apabila seorang guru menerima gaji pokok Rp3 juta dan TPG Rp2 juta, maka total take home pay yang menjadi dasar penghitungan iuran adalah Rp5 juta. Dengan skema tersebut, iuran BPJS Kesehatan yang dipotong dari penghasilan pekerja sebesar Rp50 ribu per bulan. Sementara itu, gaji ke-13 dan THR tidak termasuk dalam komponen take home pay dan tidak dikenakan potongan iuran.

Baca Juga: Hadapi Tottenham Hotspur, Manchester United Bertekad Lanjutkan Tren Positif

Indra menegaskan, meski pemotongan iuran terlihat terjadi lebih dari satu kali, total akumulasi potongannya tetap mengacu pada angka 1 persen dari take home pay dengan batas maksimal Rp120 ribu per bulan. “Skema pemotongannya bisa saja dilakukan terpisah, tapi jumlah akhirnya tetap sama dan tidak melebihi ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa iuran 1 persen tersebut sudah mencakup kepesertaan pekerja beserta satu orang pasangan dan maksimal tiga orang anak sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak melakukan pemotongan secara langsung kepada ASN. Proses administrasi dilakukan melalui bendahara instansi, kemudian disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), hingga akhirnya masuk ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Distanhorti Jabar & BPKP Lakukan Pengawasan Strategis Tata Kelola Pertanian

Menurutnya, kesan adanya pemotongan berulang bisa muncul ketika ASN menerima tambahan penghasilan di luar gaji pokok, sementara total take home pay belum mencapai batas maksimal Rp12 juta. “Ketika ada penghasilan tambahan, sistem tetap menyesuaikan hingga batas maksimal itu tercapai,” pungkasnya.

 

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini