Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025, Utang BPJS 23 Juta Peserta Akan Dihapus

Sukabumiupdate.com
Rabu 05 Nov 2025, 16:23 WIB
Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025, Utang BPJS 23 Juta Peserta Akan Dihapus

Menko PM, A Muhaimin Iskandar. (Sumber: IG Cak Imin)

SUKABUMIUPDATE.com - Kabar gembira bagi jutaan masyarakat Indonesia yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar mengumumkan rencana besar untuk menjalankan rencana program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang akan membebaskan 23 juta peserta.

Menko PM, A Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan bahwa program strategis ini dijadwalkan akan dimulai pada akhir tahun 2025 mendatang. Langkah ini diambil sebagai upaya Pemerintah untuk menjamin akses kesehatan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Langkah ini merupakan upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan meningkatkan partisipasi dalam Program Jaminan kesehatan nasional (JKN),” ujar Cak Imin dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Program pemutihan ini secara spesifik difokuskan untuk membantu peserta dari kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau para pekerja di sektor informal yang selama ini kesulitan membayar iuran secara rutin. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan haknya untuk mendapatkan layanan kesehatan hanya karena masalah tunggakan.

Baca Juga: Dishub Sebut Truk Sumbu 3 Masuk Jalan A Yani Kota Sukabumi Tabrak 4 Mobil Gegara Google Maps

Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan cara bagi penghapusan tunggakan iuran itu cukup dengan cara registrasi ulang sebagai peserta BPJS aktif.

“(Penghapusan iuran) dengan cara seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera meregistrasi ulang, mendaftar ulang menjadi peserta BPJS aktif,” kata dia.

Di sisi lain, Pemerintah juga akan memastikan Program jaminan Kesehatan nasional (JKN) tetap berjalan berkesinambungan dengan menegakkan aturan kepatuhan. Mengacu pada instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, semangat gotong royong akan terus digalakkan. Artinya, peserta yang mampu secara finansial diwajibkan untuk tetap patuh membayar iuran demi membantu peserta lain yang membutuhkan.

“Di sisi yang lain sebagai semangat gotong royong, yang mampu membayar iuran juga harus secara solidaritas untuk membantu tumbuh kembangnya BPJS Kesehatan. Yang belum mampu dibantu iuran, yang sudah mampu harus menjadi bagian dari semangat gotong royong kita,” ucap Menko PM, A muhaimin Iskandar.

Sumber: Suara.com

Berita Terkait
Berita Terkini