SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi akhirnya angkat bicara terkait peristiwa kecelakaan yang melibatkan truk sumbu tiga dan empat kendaraan lainnya di jalan larangan bagi kendaraan besar yakni di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Selasa (4/11/2025) sore.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, menegaskan truk dengan bobot besar seharusnya tidak melintasi kawasan perkotaan. “Tidak diperbolehkan masuk kota. Itu seharusnya belok kiri ke Jalan Selakaso, tidak boleh masuk ke kota. Dia (Sopir truk) salah, dan akan dikenakan tilang,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Rabu (5/11/2025).
“Katanya dia konsentrasi pegang Google Maps sampai ke kota. Di situ tidak mengubah tampilan jadi kecil, padahal jelas kendaraan besar tidak boleh masuk ke kota,” tambahnya.
Baca Juga: Diterpa Hujan Deras Dan Angin Kencang, Rumah Lansia di Waluran Sukabumi Ambruk Sebagian
Akibat kejadian itu, empat kendaraan menjadi korban tabrakan beruntun, masing-masing Daihatsu Sigra, Ford Titanium, Toyota Innova, dan Suzuki APV. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun sejumlah kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.
Pihaknya mengaku, Dishub akan melakukan evaluasi jalur dengan memperbanyak rambu larangan kendaraan besar agar lebih mudah terlihat pengemudi. “Ke depan kami akan memasang rambu-rambu lebih rapat dan mudah terlihat, bahkan sampai ke pintu hek sebelum masuk ke Jalan Ahmad Yani,” ujarnya.
Ia juga mengakui, saat kejadian, petugas Dishub sedang tidak berada di lokasi karena sedang berpatroli di titik lain. “Waktu itu memang sekitar pukul 17.30, satu regu kami sedang keliling. Saat merapat lagi ke sana, sudah kejadian. Kami mohon maaf, jumlah personel kami memang terbatas,” ungkapnya.
Baca Juga: Truk Besar di Kota Sukabumi Masuk Jalur Larangan Tabrak 4 Mobil, Polisi Akui Lolos Dari Penjagaan
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan bahwa truk tersebut sempat lolos dari penjagaan di pintu masuk kota sebelum akhirnya menyebabkan kecelakaan. Polisi memastikan pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai aturan lalu lintas.
Menutup keterangannya, Iskandar menegaskan bahwa kewenangan penindakan sepenuhnya berada di tangan kepolisian. “Itu ditangani pihak kepolisian, ya pasti kena. Dishub tidak mengeluarkan sanksi, kami hanya berpatokan pada rambu dan kewenangan pengaturan lalu lintas,” pungkasnya.




